Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam PKU OJK, Indosurya Life Ganti Nama jadi Prolife Indonesia

Kompas.com - 26/10/2023, 17:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pergantian nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife).

Perubahan nama tersebut disetujui melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan, anggota dewan komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Penyelesaian Kasus Indosurya Life, OJK Sebut 85,5 Persen Nasabah Setuju Skema PBO

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memiliki nomor KEP-104/PD.02/2023 dan ditetapkan tanggal 10 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Djonieri menjelaskan, dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjelankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat.

"Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," sebut pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, Kantor pusat Prolife Indonesia beralamat di Gedung Axa Tower lantai 28, tepatnya di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, Indosurya Life alias Prolife masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK.

Hal tersebut diketahui melalui pengumuman perusahaan yang terpampang di laman resmi perusahan asuransi yang telah berdiri sejak 2012 tersebut.

"Status perusahaan saat ini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK dan sedang dalam proses penyehatan keuangan perusahaan," tulis pengumuman tersebut.

Baca juga: Akulaku Kena Sanksi OJK gara-gara Paylater, hingga Dilarang Salurkan Pembiayaan

Terakhir diketahui, sebanyak 85,50 persen pemegang polis telah menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, realisasi pemegang polis yang sudah memberikan persetujuan atas skema PBO tersebut berasal dari total 545 nasabah Indosurya Life yang direncanakan ikut skema tersebut.

Sedikit catatan, total pemegang polis yang terlibat dalam PBO ini memiliki total nilai polis sebanyak Rp 647 miliar.

"Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Indosurya Life melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO) saat ini masih terus berjalan," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Alasan Indosurya Life Pakai Skema Policy-Holder Bail Out untuk Selamatkan Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com