Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Usaha Asuransi Prolife Dicabut, OJK Minta Pemegang Saham Ganti Kerugian

Kompas.com - 03/11/2023, 18:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan perintah tertulis untuk pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yakni Henry Surya untuk segera melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan.

Hal ini seiring dengan pencabutan izin usaha asuransi yang sebelumnya bernama Indosurya Life oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perintah tertulis tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal surat.

"Terdapat konsekuensi pidana apabila perintah tertulis tersebut dengan sengaja diabaikan atau tidak dilaksanakan," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Prolife Indonesia

Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Sebelumnya, OJK telah beberapa kalo melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yakni dengan mempertemukan pemegang polis dengan Prolife untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Selain itu, OJK telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai manfaat dan risiko skema PBO.

Lebih lanjut Ogi menuturkan, pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," imbuh dia.

Baca juga: Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.

Ogi menyatakan, pencabutan izin usaha dilakukan karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife Indonesia tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.

"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas," ungkap dia.

Ia menjelaskan, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.

Baca juga: OJK Bakal Kaji Nasib Prolife Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com