Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosurya Life Ganti Nama Jadi Prolife, Manajemen Buka Suara

Kompas.com - 26/10/2023, 18:03 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) berganti nama menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife).

Direktur Utama Prolife atau sebelumnya Indosurya Life, Lucky Siahaan menjelaskan, rencana rebranding ini sudah ada dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahan terkait Policyholder Buy-Out (PBO).

"Karena merupakan rangkaian strategi yang disiapkan sebelumnya," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Dalam PKU OJK, Indosurya Life Ganti Nama jadi Prolife Indonesia

Ia menambahkan, hingga saat ini masih belum ada perubahan komposisi pemegang saham. Hal tersebut lantaran proses pelaksanaan RPK masih berjalan.

Prolife atau Indosurya Life saat ini masih dalam status pengawasan khusus karena rasio-rasio keuangannya yang belum membaik.

"Sehingga saat ini kami diminta untuk membuat rencana tindak dalam penyelesaian permasalahan yang ada," imbuh dia.

Lucky menyampaikan, saat ini pihaknya meminta dukungan dari seluruh pemegang polis.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Indosurya Life, OJK Sebut 85,5 Persen Nasabah Setuju Skema PBO

Dukungan diperlukan untuk tercapainya kesatuan di antara para pemegang polis agar rencana untuk penyehatan keuangan perusahaan bisa disepakati dengan baik.

Adapun perubahan nama tersebut disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri.

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Alasan Indosurya Life Pakai Skema Policy-Holder Bail Out untuk Selamatkan Diri

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memiliki nomor KEP-104/PD.02/2023 dan ditetapkan tanggal 10 Oktober 2023.

Perlu diketahui, Indosurya Life alias Prolife masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK.

Hal tersebut diketahui melalui pengumuman perusahaan yang terpampang di laman resmi perusahan asuransi yang telah berdiri sejak 2012 tersebut.

"Status perusahaan saat ini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK dan sedang dalam proses penyehatan keuangan perusahaan," tulis pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, Kantor pusat Prolife Indonesia beralamat di Gedung Axa Tower lantai 28, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pemerintah Janji Kawal Proses Kasasi Korban KSP Indosurya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com