Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 49,9 Miliar

Kompas.com - 26/10/2023, 17:32 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Direktorat Bea Cukai memusnahkan ratusan bal pakaian bekas, sajadah, hingga barang-barang elektronik impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 49,9 miliar.

Pemusnahan itu dilakukan lantaran produk-produk tersebut melanggar atau tidak memenuhi kebijakan persyaratan impor seperti tidak memiliki perizinan impor (PI), tidak berstandar nasional hingga tidak memiliki dokumen Laporan Surveyor (LS) impor.

"Total nilai yang akan dimusnahkan nilainya Rp 49,9 miliar atau hampir Rp 50 miliar. Memang sebagian besar pakaian tadi sudah sampai Menteri Keuangan pakaian yang masuk secara ilegal," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam pemusnahan produk impor ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Mendag Pastikan 1 Juta Ton Beras Impor dari China Segera Masuk ke RI

Menurut Mendag, produk-produk tersebut didapatkan dengan pengawasan kerja sama yang dilakukan oleh Bareskrim, Bea Cukai, hingga Kejaksaan Agung. Diharapkan dengan adanya pemusnahan itu bisa membantu produk UMKM tidak kalah saing dengan produk impor ilegal yang masuk ke Tanah Air.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari hasil operasi itu ada sebanyak 638 bal (karung besar) pakaian bekas yang didapatkan dari Pasar Senen, Pasar Gedebage Bandung, dan pasar lainnya di Jakarta.

"Lokasi dari Pasar Senen 2 truk atau 113 bal, Bandung Pasar Gedebage 221 bal dan Jakarta selain Pasar Senen 200 bal tambahan. Khusus Pasar Senen ditindak 12 Oktober 2023 didapatkan lagi 104 bal," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Selain itu, operasi bersama juga dilakukan di Kantor Umum Bea Cukai tipe A di Tanjung Priok dan Cikarang.

Di Kantor Umum Bea Cukai Tanjung Priok dilakukan penindakan penyitaan 9 kontainer pakaian bekas impor dengan jumlah 2.401 bal dengan nilai mencapai Rp 12 miliar dan di Cikarang berhasil diamankan impor karpet sajadah sebanyak 53.030 pieces dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

"Kita akan terus lakukan kerja sama Kementerian dan Lembaga untuk atasi impor ilegal. Karena tidak mungkin dilakukan satu institusi saja tapi harus ada kerja sama yang erat," pungkas bendahara negara itu.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor di Tengah Upaya Perkuat Pasar Domestik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com