Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor di Tengah Upaya Perkuat Pasar Domestik

Kompas.com - 06/10/2023, 09:27 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah berupaya mengatasi permasalahan barang impor yang membanjiri pasar domestik. Salah satu barang impor yang menjadi perhatian pemerintah ialah tekstil dan produk tekstil (TPT).

Namun, di tengah upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok memutuskan untuk melelang ribuan tekstil dan pakaian impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Lelang tersebut sudah dilaksanakan pada Kamis (5/10/2023) kemarin. Dalam pelaksanaan lelang tersebut, KPU BC Tipe A Tanjung Priok akan melelang 10 lot BMMN, di mana 4 lot di antaranya merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) produk TPT.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Ilustrasi pakaian baru, membeli pakaian baru.FREEEPIK/DROBOTDEAN Ilustrasi pakaian baru, membeli pakaian baru.

Jenis dan jumlah barang TPT yang bakal dilelang pun bervariasi. Misalnya saja, dalam lot 2 yang terdapat 215 gulung kain cetak dan 500 karung limbah tekstil.

Selain itu, di dalam lot ini juga terdapat sejumlah produk non TPT lain, mulai dari 3 karton marsh paper bard, 2 karton LED lamp tube, 5 buah ban amberstone, hingga 1 unit mesin air kompresor.

Kemudian, KPU BC Tipe A Tanjung Priok juga melelang 150 ctn beragam pakaian yang terdiri dari ragam celana, 478 ctn beragam pakaian yang terdiri dari ragam baju, 155 paket beragam pakaian, 9 buah kaos berkerah, serta sejumlah barang non TPT lain. Pakaian-pakaian ini dijual dalam lot 3.

Bea Cukai sebut sudah sesuai ketentuan dan maksimalkan pendapatan negara

Terkait dengan aksi lelang pakaian impor tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

Baca juga: Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

"Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan," kata dia, kepada Kompas.com.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com