Baca juga: Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor
Selain dimusnahkan dan dikembalikan ke negara asal, baju impor tersebut bisa didonasikan ke yayasan atau panti yang berada di bawah kelola dinas sosial, sehingga baju tidak diserap oleh pasar domestik.
"Ngapain harus dilelang, ini keliatan sekali mengejar pendapatan negara dari lelang dibandingkan memang memberantas barang impor yang tidak sesuai syarat," tuturnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, INDEF, Nailul Huda. Ia mengatakan, aksi lelang baju impor hasil tadahan merupakan langkah mundur dari pemerintah dalam memerangi produk ilegal di pasar dalam negeri.
Baca juga: Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi
"Sesuatu barang yang ilegal harus dimusnahkan atau dikirim balik ke negara asal dan tidak tercatat dalam arus barang dalam negeri," katanya.
Meskipun dalam menetapkan harga lelang Bea dan Cukai sudah memasukan biaya bea dan pajak, seharusnya barang tersebut tidak bisa serta merta menjadi barang yang legal untuk diperdagangkan di Tanah Air.
Seharusnya, Huda bilang, terdapat proses standarisasi yang dilakukan terhadap barang impor hasil tadahan, sehingga keberadaannya tidak mengganggu pasar dalam negeri.
"Bea Cukai kalau masih berpikiran tentang bea, pajak, dan penerimaan negara soal barang ilegal ini, lebih baik dibubarkan saja, diganti 'balai lelang barang ilegal'," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.