Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor di Tengah Upaya Perkuat Pasar Domestik

Kompas.com - 06/10/2023, 09:27 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah berupaya mengatasi permasalahan barang impor yang membanjiri pasar domestik. Salah satu barang impor yang menjadi perhatian pemerintah ialah tekstil dan produk tekstil (TPT).

Namun, di tengah upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok memutuskan untuk melelang ribuan tekstil dan pakaian impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

Lelang tersebut sudah dilaksanakan pada Kamis (5/10/2023) kemarin. Dalam pelaksanaan lelang tersebut, KPU BC Tipe A Tanjung Priok akan melelang 10 lot BMMN, di mana 4 lot di antaranya merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) produk TPT.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Ilustrasi pakaian baru, membeli pakaian baru.FREEEPIK/DROBOTDEAN Ilustrasi pakaian baru, membeli pakaian baru.

Jenis dan jumlah barang TPT yang bakal dilelang pun bervariasi. Misalnya saja, dalam lot 2 yang terdapat 215 gulung kain cetak dan 500 karung limbah tekstil.

Selain itu, di dalam lot ini juga terdapat sejumlah produk non TPT lain, mulai dari 3 karton marsh paper bard, 2 karton LED lamp tube, 5 buah ban amberstone, hingga 1 unit mesin air kompresor.

Kemudian, KPU BC Tipe A Tanjung Priok juga melelang 150 ctn beragam pakaian yang terdiri dari ragam celana, 478 ctn beragam pakaian yang terdiri dari ragam baju, 155 paket beragam pakaian, 9 buah kaos berkerah, serta sejumlah barang non TPT lain. Pakaian-pakaian ini dijual dalam lot 3.

Bea Cukai sebut sudah sesuai ketentuan dan maksimalkan pendapatan negara

Terkait dengan aksi lelang pakaian impor tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, lelang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

Baca juga: Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

"Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan," kata dia, kepada Kompas.com.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

Ilustrasi pakaian, membeli pakaian.SHUTTERSTOCK/DIPRODUCTIONS Ilustrasi pakaian, membeli pakaian.

Barang yang tergolong kriteria tersebut dan masih memiliki nilai ekonomis serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.

"Dalam case ini, pakaian impor yang dilelang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi obyek lelang," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nirwala memastikan, dalam menetapkan harga limit barang-barang yang akan dilelang, penyelenggara lelang telah mempertimbangkan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, hingga pajak penjualan atas barang mewah.

Dengan demikian, selain memaksimalkan potensi pendapatan negara, Bea Cukai mengklaim mencegah terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar dalam negeri.

"Pengenaan bea masuk dan pajak impor dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat serta melindungi industri dalam negeri," ucap Nirwala.

Disayangkan Kemenperin

Aksi lelang ribuan pakaian impor itu disayangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, lelang produk tekstil tersebut perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin guna mengontrol aliran produk yang tidak sesuai standar.

Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Febri menyebutkan, Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.

Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri. Oleh karenanya, ia mengusulkan pakaian impor ilegal tersebut untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu pasar domestik.

"Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Didemo Pedagang, Mendag Tekankan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Lebih lanjut, Febri mengatakan, pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.

Ilustrasi pakaian, membeli pakaian. SHUTTERSTOCK/KMPZZZ Ilustrasi pakaian, membeli pakaian.
Berdasarkan hal tersebut, Febri menilai, tindakan yang tepat yang mestinya dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan.

"Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini. Masuknya produk-produk tersebut telah terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri," ucap dia.

Perkeruh pasar dalam negeri

Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, keputusan Bea Cukai untuk melelang ribuan barang TPT berpotensi semakin memperkeruh kondisi pasar domestik apabila lelang dimenangkan oleh distributor nasional.

Baca juga: Hotline untuk Tukar Pakaian Bekas Impor dengan Produk UMKM

"Jadi kebijakan untuk melelang baju impor apalagi dari hasil sitaan Bea Cukai ini jadi kontradiksi dengan upaya memberantas pakaian impor terutama yang merusak pasar dalam negeri," ujar dia, kepada Kompas.com.

Meskipun sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, Bhima menilai, seharusnya Bea Cukai tidak hanya mempertimbangkan potensi pendapatan negara dari aksi lelang, tapi juga kondisi pasar domestik saat ini.

"Pemerintah jangan hanya berpikir ini pendapatan negara dari hasil lelang," katanya.

Alih-alih dilelang, Bhima bilang, seharusnya pakaian impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai itu dimusnahkan atau dikembalikan ke negara pengimpor untuk memberikan efek jera kepada pengimpor.

Baca juga: Siap-siap, Jokowi Bakal Larang Penjualan Pakaian Bekas Impor

ilustrasi pakaian bekas impor.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah ilustrasi pakaian bekas impor.
"Sehingga barang-barang impor taat aturan, kemudian menyadari Indonesia semakin ketat untuk penegasan barang impor," ujarnya.

Selain dimusnahkan dan dikembalikan ke negara asal, baju impor tersebut bisa didonasikan ke yayasan atau panti yang berada di bawah kelola dinas sosial, sehingga baju tidak diserap oleh pasar domestik.

"Ngapain harus dilelang, ini keliatan sekali mengejar pendapatan negara dari lelang dibandingkan memang memberantas barang impor yang tidak sesuai syarat," tuturnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, INDEF, Nailul Huda. Ia mengatakan, aksi lelang baju impor hasil tadahan merupakan langkah mundur dari pemerintah dalam memerangi produk ilegal di pasar dalam negeri.

Baca juga: Soal Aturan Larangan Pakaian Bekas Impor, Teten: Kita Enggak Akan Pernah Merevisi

"Sesuatu barang yang ilegal harus dimusnahkan atau dikirim balik ke negara asal dan tidak tercatat dalam arus barang dalam negeri," katanya.

Meskipun dalam menetapkan harga lelang Bea dan Cukai sudah memasukan biaya bea dan pajak, seharusnya barang tersebut tidak bisa serta merta menjadi barang yang legal untuk diperdagangkan di Tanah Air.

Seharusnya, Huda bilang, terdapat proses standarisasi yang dilakukan terhadap barang impor hasil tadahan, sehingga keberadaannya tidak mengganggu pasar dalam negeri.

"Bea Cukai kalau masih berpikiran tentang bea, pajak, dan penerimaan negara soal barang ilegal ini, lebih baik dibubarkan saja, diganti 'balai lelang barang ilegal'," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com