Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor di Tengah Upaya Perkuat Pasar Domestik

Kompas.com - 06/10/2023, 09:27 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi pakaian, membeli pakaian.SHUTTERSTOCK/DIPRODUCTIONS Ilustrasi pakaian, membeli pakaian.

Barang yang tergolong kriteria tersebut dan masih memiliki nilai ekonomis serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.

"Dalam case ini, pakaian impor yang dilelang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi obyek lelang," ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nirwala memastikan, dalam menetapkan harga limit barang-barang yang akan dilelang, penyelenggara lelang telah mempertimbangkan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, hingga pajak penjualan atas barang mewah.

Dengan demikian, selain memaksimalkan potensi pendapatan negara, Bea Cukai mengklaim mencegah terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar dalam negeri.

"Pengenaan bea masuk dan pajak impor dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat serta melindungi industri dalam negeri," ucap Nirwala.

Disayangkan Kemenperin

Aksi lelang ribuan pakaian impor itu disayangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, lelang produk tekstil tersebut perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin guna mengontrol aliran produk yang tidak sesuai standar.

Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," kata Febri dalam keterangan tertulis.

Febri menyebutkan, Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.

Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri. Oleh karenanya, ia mengusulkan pakaian impor ilegal tersebut untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu pasar domestik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com