Barang yang tergolong kriteria tersebut dan masih memiliki nilai ekonomis serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.
"Dalam case ini, pakaian impor yang dilelang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi obyek lelang," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nirwala memastikan, dalam menetapkan harga limit barang-barang yang akan dilelang, penyelenggara lelang telah mempertimbangkan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, hingga pajak penjualan atas barang mewah.
Dengan demikian, selain memaksimalkan potensi pendapatan negara, Bea Cukai mengklaim mencegah terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar dalam negeri.
"Pengenaan bea masuk dan pajak impor dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat serta melindungi industri dalam negeri," ucap Nirwala.
Aksi lelang ribuan pakaian impor itu disayangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, lelang produk tekstil tersebut perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin guna mengontrol aliran produk yang tidak sesuai standar.
Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online
"Lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri," kata Febri dalam keterangan tertulis.
Febri menyebutkan, Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan bahwa industri tekstil dan industri pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.
Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri. Oleh karenanya, ia mengusulkan pakaian impor ilegal tersebut untuk dimusnahkan agar tidak mengganggu pasar domestik.