Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 49,9 Miliar

Pemusnahan itu dilakukan lantaran produk-produk tersebut melanggar atau tidak memenuhi kebijakan persyaratan impor seperti tidak memiliki perizinan impor (PI), tidak berstandar nasional hingga tidak memiliki dokumen Laporan Surveyor (LS) impor.

"Total nilai yang akan dimusnahkan nilainya Rp 49,9 miliar atau hampir Rp 50 miliar. Memang sebagian besar pakaian tadi sudah sampai Menteri Keuangan pakaian yang masuk secara ilegal," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam pemusnahan produk impor ilegal di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Menurut Mendag, produk-produk tersebut didapatkan dengan pengawasan kerja sama yang dilakukan oleh Bareskrim, Bea Cukai, hingga Kejaksaan Agung. Diharapkan dengan adanya pemusnahan itu bisa membantu produk UMKM tidak kalah saing dengan produk impor ilegal yang masuk ke Tanah Air.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, dari hasil operasi itu ada sebanyak 638 bal (karung besar) pakaian bekas yang didapatkan dari Pasar Senen, Pasar Gedebage Bandung, dan pasar lainnya di Jakarta.

"Lokasi dari Pasar Senen 2 truk atau 113 bal, Bandung Pasar Gedebage 221 bal dan Jakarta selain Pasar Senen 200 bal tambahan. Khusus Pasar Senen ditindak 12 Oktober 2023 didapatkan lagi 104 bal," katanya.

Di Kantor Umum Bea Cukai Tanjung Priok dilakukan penindakan penyitaan 9 kontainer pakaian bekas impor dengan jumlah 2.401 bal dengan nilai mencapai Rp 12 miliar dan di Cikarang berhasil diamankan impor karpet sajadah sebanyak 53.030 pieces dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

"Kita akan terus lakukan kerja sama Kementerian dan Lembaga untuk atasi impor ilegal. Karena tidak mungkin dilakukan satu institusi saja tapi harus ada kerja sama yang erat," pungkas bendahara negara itu.

https://money.kompas.com/read/2023/10/26/173204626/pemerintah-musnahkan-produk-impor-ilegal-senilai-rp-499-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke