Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Targetkan Sistem Perpajakan Canggih Bisa Diimplementasikan pada Juli 2024

Kompas.com - 26/10/2023, 16:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

LOMBOK, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan implementasi layanan core tax administration system  (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) bisa diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024.

Dengan adanya sistem perpajakan canggih ini diharapkan akan memudahkan para wajib pajak melakukan administrasi perpajakan.

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Iwan Djuniardi mengatakan, core tax administration system merupakan bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

"Target kami pertengahan tahun depan project ini selesai dan bisa diimplementasikan. Proyeksinya (implementasi core tax administration system) 1 Juli 2024," ujar Iwan saat Media Gathering DJP, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Pertumbuhan Pajak Melambat, Sri Mulyani: Tahun Lalu Kita Tumbuhnya Sangat Tinggi..

Iwan menambahkan, saat ini sistem perpajakan canggih tersebut masih dalam proses percobaan. Hingga saat ini sudah terdapat 48.000 case yang diuji dan pengujian step test sudah mencapai sekitar 1 juta.

"Dengan core tax administration system ini peranan campur tangan manusianya jauh lebih sedikit," kata dia.

Proyek ini sendiri telah digodok sejak 2018. Artinya, jika benar diimplementasikan pada pertengahan 2024, maka Indonesia membutuhkan waktu sekitar 6 tahun untuk mereformasi sitem perpajakannya.

Kendati begitu, lanjut Iwan, hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan negara lainnya. Dia mencontohkan, Prancis membutuhkan waktu sekitar 9 tahun untuk mereformasi sistem perpajakannya.

"Kita termasuk cepat. Tapi bukan karena kita lebih hebat, karena memang teknologi saat ini memang sudah lebih maju," ungkap dia.

Baca juga: Mulai Tahun Depan, Wajib Pajak Tidak Lagi Ribet Isi SPT

Sebagai informasi, Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Salah satu kemudahan yang disiapkan oleh DJP lewat sistem perpajakan canggih ini ialah fitur prepopulated dalam pengisian SPT. Dengan fitur ini, dokumen SPT wajib pajak akan diisi secara otomatis oleh data yang dimiliki DJP.

Melalui fitur prepopulated, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi data pajak secara manual. Namun, wajib pajak masih perlu mencocokkan data dalam formulir SPT sebelum mengirimkannya.

Baca juga: Sistem CTAS Diharapkan Mampu Mudahkan Wajib Pajak dan Dorong Penerimaan Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com