Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kontribusi Hilirisasi Nikel dan Kemiskinan | Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol

Kompas.com - 29/01/2024, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

1. Kontribusi Hilirisasi Nikel dan Kemiskinan

Industri pengolahan yang di dalamnya ada hilirisasi SDA (Sumber Daya Alam), diharapkan dapat menggenjot nilai tambah yang dapat meningkatkan kinerja PDB (Produk Domestik Bruto) nasional.

Namun sayangnya, geliat hilirisasi SDA dan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDB masih tumbuh terbatas.

Jika kita lihat data BPS (Badan Pusat Statistik) Triwulan III-2023, pertumbuhan industri pengolahan melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi 4,94 persen (yoy/year on year) dan pertumbuhan industri pengolahan 5,20 persen (yoy).

Selengkapnya, silakan cek tautan ini.

Ilustrasi gaji, penghasilan. SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi gaji, penghasilan.

2. Gaji UMR Magelang 2024: Kota dan Kabupaten Magelang

Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau UMR Magelang 2024. Baik UMR Kabupaten Magelang maupun UMR Kota Magelang.

Untuk UMR Kabupaten Magelang ditetapkan sebesar Rp. 2.316.890, sementara UMR Kota Magelang diputuskan sebesar Rp 2.142.000 atau lebih kecil dibanding kotamadya.

Keputusan UMR Magelang 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Selengkapnya tentang UMR Magelang, silakan klik di sini.

3. Kala Gugatan Konglomerat Surabaya ke Antam Berujung Status Tersangka

Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Ia menjadi tersangka dan ditahan Kejagung pada 18 Januari 2024.

Penetapan tersangka tersebut tak lepas dari kasus gugatan Budi Said ke Antam yang menuntut ganti rugi emas sebanyak 1,1 ton.

Ilustrasi emas Antam, logam mulia, emas batangan. SHUTTERSTOCK/IJP2726 Ilustrasi emas Antam, logam mulia, emas batangan.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing freelance, dengan nilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Bagaimana asal mula kasus Antam dan Budi Said? Silakan baca selengkapnya di sini.

4. Ada Opsi Bayar Kuliah di ITB Pakai Pinjol, OJK: Pilihan Jalan Keluar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, OJK telah memanggil Danacita pada Jumat (26/1/2024) untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.

Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

5. Tarif PPN Naik Jadi 12 Pesen pada 2025, Ini Saran Ekonom

Pemerintah memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen tetap berlaku pada tahun ini.

Kendati begitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com