Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali, Sumbar, dan Jabar akan Turunkan Tarif Pajak Hiburan, DKI Kapan?

Kompas.com - 29/01/2024, 21:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


Dalam SE itu disebutkan, sehubungan dengan adanya keberatan dari pelaku usaha terhadap pajak hiburan tertentu, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.

"Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen," ujar Airlangga, dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut Airlangga bilang, dengan kewenangan tersebut kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak hiburan, yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), sama dengan tarif pajak sebelumnya. Adapun pemberian insentif itu dapat dilakukan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," ucap Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com