JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) akan menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40-75 persen. Di antaranya Bali, Sumatera Barat, dan Jawa Barat.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang memperbolehkan kepala daerah mengurangi tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di bawah 40-75 persen.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pemda Bali telah melakukan pertemuan dengan pengusaha sektor hiburan dan memutuskan akan memberikan insentif pajak di bawah 40 persen.
"Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu. Mereka sudah akan menggunakan pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40 persen," ujar Tito saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Selain Pemda Bali, ada juga Pemda Sumatera Barat dan Jawa Barat yang menurunkan tarif pajak hiburan. Namun besaran penurunan di kedua daerah ini masih belum dapat dipastikan.
Yang jelas, baik Sumbar maupun Jabar akan menurunkan tarif pajak hiburan yang semula tinggi hingga mencapai 75 persen.
"(Penurunannya) ada yang 40 persen, ada yang 50 persen, sebelumnya mereka tinggi kemudian diturunkan. Tapi yang diturunkan sampai ke bawah 40 persen sementara baru dari daerah Bali," jelasnya.
Sementara untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Tito menyebut, masih dipertimbangkan untuk besaran penurunanya.
"Untuk di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya, yang kira-kira win-win lah. Tapi kan itu harga dan nilainya itu sesuai UU kan 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda," tuturnya.
Berbekal SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ itu, Tito mendorong pemda lain untuk menurunkan tarif pajak hiburan jadi di bawah 40 persen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemda dapat menetapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen. Hal ini merespons keluhan yang disampaikan oleh para pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa.
Airlangga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemda berwenang untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Salah satu insentif yang dapat diberikan ialah berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Untuk menegaskan ketentuan pemberian insentif itu, pemerintah pusat pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Dalam SE itu disebutkan, sehubungan dengan adanya keberatan dari pelaku usaha terhadap pajak hiburan tertentu, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU HKPD.
"Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen," ujar Airlangga, dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Lebih lanjut Airlangga bilang, dengan kewenangan tersebut kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak hiburan, yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), sama dengan tarif pajak sebelumnya. Adapun pemberian insentif itu dapat dilakukan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," ucap Airlangga.
https://money.kompas.com/read/2024/01/29/210000826/bali-sumbar-dan-jabar-akan-turunkan-tarif-pajak-hiburan-dki-kapan-