Dampaknya bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik secara signifikan sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Desinthya, dkk, 2023).
Tim Halal Task Force Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Febianti, mengatakan bahwa kesadaran untuk melakukan sertifikasi halal pada produk kosmetik juga terus meningkat di kalangan industri kosmetik Tanah Air.
Namun demikian, Febianti mengakui ada beberapa tantangan dan kendala. Pertama, masih banyak bahan baku yang belum memiliki sertifikat halal dan masih menggunakan dokumen pendukung. Padahal, bahan baku kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal (Dream.co.id, 2023).
Secara umum, dokumen pendukung bahan adalah dokumen yang menjelaskan status kehalalan suatu bahan.
Dokumen-dokumen ini dapat berupa sertifikat halal dari MUI maupun lembaga sertifikasi halal yang diakui MUI, diagram alir, Material Safety Data Sheet (MSDS), Certificate of Analysis (CoA), dan dokumen lain yang dapat menunjukkan bahwa bahan yang digunakan untuk memproduksi produk halal adalah bahan yang halal, maupun kombinasinya.
Dokumen-dokumen ini harus dikeluarkan oleh produsen yang menghasilkan bahan baku, bukan berasal dari supplier (Haq, 2019).
Kedua, bahan baku kosmetik impor juga masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal dan dibutuhkan tambahan biaya untuk proses registrasi sertifikat halal bahan baku impor.
Ketiga, produk kosmetik sangat dinamis sehingga membutuhkan proses sertifikasi halal yang cepat. Timeline proses sertifikasi halal masih belum sesuai dengan peraturan yang berlaku di mana idealnya proses sertifikasi halal ialah 21 hari kerja.
Keempat, biaya sertifikasi halal cukup memberatkan untuk pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha UMKM produk kosmetik tidak bisa disertakan dalam Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis).
Kelima, produk impor kosmetik harus memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Namun, dalam pengajuan sertifikat halal pada produk kosmetik impor, biaya pemeriksaan halalnya sangat besar, karena dibutuhkan audit fasilitas luar negeri.
Selanjutnya, tentang media konsultasi dengan BPJPH. Belum ada media konsultasi yang fast response dan solutif.
Terakhir, perihal kewajiban pemisahan sarana distribusi, transportasi, dan penyimpanan kosmetika halal dan non halal.
Masih terbatasnya edukasi mengenai Halal Supply Chain bagi para distributor dan retailer. Kesulitan secara teknis untuk tata letak kosmetika halal dan non halal dalam display penjualan (Dream.co.id, 2023).
Dalam menjawab tantangan dan kendala di atas, Febianti menilai perlu adanya dukungan untuk sertifikasi halal produk kosmetik, seperti simplifikasi persyaratan dokumen pendukung bahan baku halal.
Percepatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) dengan memasukkan produk jadi kosmetik ke dalam list yang dapat disertifikasi di LHLN.
Ketiga, BPJPH agar dapat bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di luar negeri sehingga dapat meringankan biaya pemeriksaan audit halal di luar negeri.
Keempat, fleksibilitas pada penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) terutama pada proses distribusi dan penyajian produk menjadi kosmetik. Karena produk sudah terlindungi kemasan sehingga kemungkinan kecil dapat terkontaminasi.
Terakhir, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di Indonesia. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian perlu memastikan industri bahan baku dan bahan kemas serta bahan lain pendukung industri kosmetika dapat melakukan sertifikasi halal.
Kemudian, Kemenperin atau Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk memastikan UMKM kosmetika masuk dalam program SEHATI (Dream.co.id, 2023).
*Iim Karimah, dokter estetika lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang
Muhammad Hidayat, Praktisi Pendidikan, awardee LPDP, Alumni The University of Adelaide, Australia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.