Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KCI Putuskan Impor KRL Baru dari China, Sudah Direstui BPKP?

Kompas.com - 02/02/2024, 08:52 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter atau KCI memutuskan untuk mengimpor KRL baru dari China, setelah sebelumnya ingin mengimpor KRL bekas dari Jepang.

KCI pun telah meneken kontrak impor tiga rangkaian KRL baru dari perusahaan China, yakni CRRC Sifang Co Ltd pada 31 Januari 2024 di Beijing, China.

KCI menyebut keputusan impor KRL baru ini diputuskan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Juni 2023.

Rapat itu disebut dihadiri Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, dan stakeholder lainnya.

Baca juga: Luhut Larang Impor KRL Bekas karena Langgar Aturan

Terkait BPKP yang disebut terlibat dalam keputusan itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pihaknya tidak melakukan reviu atas pengadaan KRL baru dari China tersebut.

Ia bilang, belum ada permintaan dari KCI maupun induk usahanya, KAI, kepada BPKP untuk melakukan reviu terhadap impor KRL baru dari China.

"Jadi ini belum (direviu BPKP) memang. Makanya saya tidak tahu kalau ada yang bicara (disetujui BPKP), mungkin yang terkait dulu. Tapi yang ini belum, karena kita kan (melakukan reviu) sesuai permintaan," ujar Ateh dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Bukan Jepang, KCI Bakal Impor 3 KRL dari China Senilai Rp 783 Miliar

Ia menuturkan, BPKP memang pernah melakukan reviu terhadap rencana impor KRL bekas dari Jepang. Namun rencana itu tak mendapat restu dari BPKP karena beberapa pertimbangan.

Salah satunya, karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan impor, di mana KRL bekas tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor.

"Kami reviu karena ada keinginan dari KAI ingin impor kereta bekas. Kami reviu karena ada risiko, ada banyak hal, sehingga kami bilang kalau mau impor yang baru saja, kemudian mereka melaksanakan," ungkapnya.

Baca juga: Duduk Perkara Penumpang KRL Tertahan 2 Jam gara-gara Kawat Spring Bed

 


Menurut Ateh, tidak semua aksi korporasi yang dilakukan BUMN harus dikawal oleh BPKP. Pihaknya akan melakukan pengawasan pada aksi korporasi yang substansial dan berdasarkan permintaan dari perusahaan pelat merah tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP Sally Salamah menambahkan, untuk pihaknya melakukan audit, maka perlu ada permintaan dari KCI ataupun KAI.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima permintaan audit terkait impor KRL baru dari China.

Ia menekankan, pada audit sebelumnya, BPKP memang memperbolehkan impor KRL, namun tidak merekomendasikan yang bekas.

Baca juga: Menperin Tegaskan Tak Ada Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com