Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Boleh Mencicil KPR Bersama Pacar? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 09/02/2024, 15:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Ilustrasi membeli rumah.SHUTTERSTOCK/TRAVELPIXS Ilustrasi membeli rumah.
Sebagai alternatif, ia menyarankan pasangan yang masih dalam tahap pacaran untuk menabung bersama dan membeli rumah secara tunai setelah menikah. Selain itu, pasangan juga dapat mencicil rumah secara individual atas nama salah satu pihak.

Lebih lanjut ketika pasangan pacaran tetap ingin memiliki KPR bersama, ada beberapa hal yang perlu dipikirkan, misalnya adalah merumuskan skema yang diambil.

Baca juga: BTN: 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak karena Nasabah Terjerat Pinjol

Berikut ini adalah tiga skema yang dapat digunakan ketika pasangan yang masih pacaran ingin mengambil KPR bersama.

  • Joint income, artinya kedua pihak mengajukan KPR bersama dengan menggabungkan penghasilan
  • Salah satu pihak sebagai peminjam utama, artinya satu pihak menjadi peminjam utama KPR dan pihak lain sebagai penjamin
  • Pembagian tanggung jawab, berarti pasangan menentukan secara jelas pembagian tanggung jawab pembayaran cicilan, perawatan rumah, dan lainnya

Tak hanya itu, pasangan pacaran yang ingin mengambil cicilan KPR juga perlu untuk memiliki perjanjian hukum.

"Sangat disarankan untuk membuat perjanjian hukum tertulis yang disahkan oleh notaris," imbuh Rista.

Baca juga: UMP 2024 Naik Tipis, Pekerja Gaji Rp 5 Juta Masih Bisa Cicil Rumah KPR Subsidi

Menurut dia, perjanjian hukum tersebut sekurang-kurangnya memuat beberapa hal berikut.

  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak terkait pembayaran cicilan, perawatan rumah, dan lainnya
  • Konsekuensi jika terjadi perselisihan atau hubungan kandas
  • Skema pembagian aset jika rumah dijual

Rista menjelaskan, sebelum memutuskan untuk memiliki KPR bersama pacar, kedua belah pihak sebaiknya melakukan diskusi terbuka dan transparan tentang keuangan dan tujuan bersama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com