Lebih lanjut ketika pasangan pacaran tetap ingin memiliki KPR bersama, ada beberapa hal yang perlu dipikirkan, misalnya adalah merumuskan skema yang diambil.
Baca juga: BTN: 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak karena Nasabah Terjerat Pinjol
Berikut ini adalah tiga skema yang dapat digunakan ketika pasangan yang masih pacaran ingin mengambil KPR bersama.
Tak hanya itu, pasangan pacaran yang ingin mengambil cicilan KPR juga perlu untuk memiliki perjanjian hukum.
"Sangat disarankan untuk membuat perjanjian hukum tertulis yang disahkan oleh notaris," imbuh Rista.
Baca juga: UMP 2024 Naik Tipis, Pekerja Gaji Rp 5 Juta Masih Bisa Cicil Rumah KPR Subsidi
Menurut dia, perjanjian hukum tersebut sekurang-kurangnya memuat beberapa hal berikut.
Rista menjelaskan, sebelum memutuskan untuk memiliki KPR bersama pacar, kedua belah pihak sebaiknya melakukan diskusi terbuka dan transparan tentang keuangan dan tujuan bersama.