Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"BI Checking" Jadi Syarat Rekrutmen Kerja, Bank Indonesia Buka Suara

Kompas.com - 09/02/2024, 15:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai di media sosial X, para pelamar kerja mengeluhkan BI Checking sebagai syarat rekrutmen perusahaan.

Salah satu akun menyampaikan keluhannnya bahwa syarat BI Checking harus menjadi perhatian pemerintah agar memudahkan pelamar kerja lolos dalam seleksi.

"Ini harus jadi perhatian khusus @KemnakerRI @ojkindonesia @bank_indonesia @KemenkeuRI persyaratan rekrutmen karyawan di seluruh perusahaan harus bersih BI Checking (SLIK OJK) padahal bekerja itu untuk mencari uang melunasi utang piutang..," tulis salah satu akun di media sosial X dikutip Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Cara Cek dan Hapus Riwayat Daftar Hitam BI Checking

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) dalam akun media sosial X mengatakan status kredit/histori kredit/BI Checking sudah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Januari 2018, dan sudah berganti nama menjadi OJK SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Adapun terkait persoalan terkait SLIK menjadi syarat rekrutmen, BI mengatakan, hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing kebijakan instansi/lembaga terkait lantaran hal tersebut di luar cakupan BI.

"Untuk pengecekan terkait SLIKnya baik status kredit, kolektibilitas, maupun data kredit lainnya silakan hubungi OJK di nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id," tulis BI melalui akun resmi X dikutip Jumat.

Baca juga: Ukur Skor Kredit, Apakah BI Checking Sama dengan SLIK OJK?

Cara cek BI checking secara online

Pengecekan BI checking bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan data tersebut bisa mengeceknya dari mana saja.

Untuk diketahui, permohonan BI checking akan diproses sistem sesuai nomor antrean. Pihak OJK akan mengirimkan data-data yang diajukan melalui e-mail.

Adapun tata cara pengecekan BI checking secara online sebagai berikut:

  1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
  2. Pada halaman pertama pilih menu Pendaftaran dan akan muncul Cek Ketersediaan Layanan
  3. Mulai pendaftaran dengan mengisikan jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha
  4. Klik tombol Selanjutnya
  5. Apabila kuota antrian dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi Data Registrasi
  6. Masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
  7. Pilih tujuan permohonan informasi BI checking dan masukkan nama ibu kandung S
  8. Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung dan klik tombol Selanjutnya
  9. Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
  10. Setelah mengunggah foto identitas, klik tombol Selanjutnya
  11. Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
  12. Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol Ajukan Permohonan.

Baca juga: Mengenal BI Checking, Informasi yang Bikin Banyak Pelamar Kerja Gagal

Apabila pendaftaran permohonan pengecekan BI checking berhasil, akan muncul nomor pendaftaran yang bisa dicek melalui menu Status layanan pada halaman awal https://idebku.ojk.go.id.

Sebagai tambahan informasi, BI checking atau SLIK memiliki tujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).

Baik atau buruknya riwayat pinjaman nasabah dalam BI checking, dapat mempengaruhi diterima tidaknya pemberian fasilitas kredit yang diajukan.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online dan Offline

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com