Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Layanan yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Kompas.com - 16/02/2024, 18:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pada dasarnya BPJS Kesehatan menanggung seluruh pelayanan kesehatan atas indikasi medis.

Namun begitu, terdapat beberapa layanan yang tidak ditanggung ileh program ini.

"BPJS menanggung seluruh pelayanan atas indikasi medis, tetapi memang ada beberapa yang tidak dijamin," kata dia, dikutip dari Instagram resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan_ri, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Soal Over Treament RS, BPJS Kesehatan Sebut Klaim Kesehatan Masih Normal

Ghufron menjelaskan, layanan yang tidak dijamin antara lain adalah layanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, pelayanan kesehatan yang bersifat estetika atau untuk kecantikan juga tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Asuransi sosial ini juga tidak menanggung pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan infertilitas (kemandulan).

Ghufron bilang, kecelakaan kerja juga tidak termasuk insiden yang dilayani oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya , insiden tersebut sepatutnya telah dijamin program jaminan kecelakaan kerja (JKK). Program JKK tersebut disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga tidak dapat menanggung pelayanan dia yang berkaitan dengan ortodonsia atau ortodontis, misalnya perawatan kawat gigi dan behel.

BPJS Kesehatan juga tidak dapat menanggung pelayanan kesehatan yang sudah menjadi program pemeritah, seperti vaksinasi Covid-19.

"Kemudian gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri, seperti upaya atau percobaan bunuh diri," imbuh dia.

Terakhir, Ghufron menyebut BPJS Kesehatan juga tidak melayani pelayanan yang berkaitan dengan hobi yang membahayakan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Penempatan Sesuai Domisili Pelamar

Sementara itu, merujuk Pasal 52 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, berikut manfaat kesehatan yang tidak mendapat jaminan maupun tanggungan dari BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau gangguan kesuburan.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah.

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan lewat HP

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.

Demikian adalah manfaat kesehatan yang tidak mendapat jaminan maupun tanggungan dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com