Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan

Kompas.com - 10/03/2024, 16:29 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan jam kerja bagi para Aparatur Sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadhan 2024. PNS masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 sampai 15.30.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres 21/2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Jam Kerja PNS selama Bulan Puasa: Absen Pukul 08.00, Pulang Jam 15.00

Pada beleid itu diatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja PNS bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Adapun waktu istirahat pada Senin-Kamis selama 30 menit, sementara waktu istirahan untuk hari Jumat selama 60 menit.

Pada bulan Ramadhan jam kerja PNS pun dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat, berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Dengan demikian, untuk waktu pulang pada hari Senin-Kamis pukul 15.00 zona waktu setempat, sementara pada Jumat pulang pukul 15.30 zona waktu setempat.

Baca juga: PNS Girang Kembali Dapat THR 100 Persen

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun terhitung sejak 21/2023 diundangkan.

"Rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Azwar Anas.

Kendati begitu, dalam beleid tersebut ditetapkan pula bahwa jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketentuan hari kerja yang tertuang dalam beleid ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Baca juga: THR PNS Cair H-10 Lebaran, THR Karyawan Swasta Paling Lambat H-7

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan ASN pada perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.


"Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com