Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Berharga Negara adalah Apa? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 14/03/2024, 20:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Surat Berhaga Negara Ritel (SBN Ritel) menjadi salah satu investasi yang biasanya diincar oleh para investor.

Selain besaran imbalan yang cukup kompetitif, Surat Berharga Negara menjadi investasi yang aman sebab dijamin oleh negara.

Perlu diketahui, Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berupa produk investasi yang dapat dibeli oleh warga negara Indonesia.

Instrumen investasi ini bebas dari risiko gagal bayar, karena nilai pokok dan kupon/imbalan sepenuhnya dijamin oleh Undang-Undang (UU).

Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Pengelompokan Surat Berharga Negara (SBN)

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Berharga Negara (SBN) dikelompokkan menjadi dua, yakni SBN Ritel Tradable dan Non Tradable.

SBN Tradable adalah Surat Berhaga Negara yang bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Ini bisa berupa Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR).

Sementara itu, SBN Non Tradable adalah produk investasi yang tak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder, seperti Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Surat Berharga Negara (SBN) yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder memiliki potensi capital gain atau keuntungan modal.

Baca juga: Mengenal Apa Itu SBN, Jenis, dan Keuntungannya

Selain itu, pengelompokan SBN Ritel juga bisa dikelompokkan berdasarkan produk konvensional dan syariah.

Produk konvensional SBN berupa ORI dan SWR, sedangkan produk syariah berupa SR, ST, dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau Sukuk Wakaf Ritel (SWR).

Perlu diketahui bahwa setiap jenis SBN mempunyai karakteristik masing-masing, dengan tingkat kupon atau imbalan berbeda-beda.

Untuk pemesanan atau pembelian SBN, bisa dilakukan secara online melalui mitra distribusi resmi saat masa penawaran berlangsung.

Lantas, bagaimana karakteristik dari setiap jenis Surat Berharga Negara (SBN)?

Baca juga: Ada 8 Jenis SBN 2024, Apa Saja?

Jenis Surat Berharga Negara

1. Savings Bond Ritel (SBR)

Savings Bond Ritel (SBR) adalah Surat Utang Negara dengan imbal hasil atau kupon bersifat mengambang dengan tingkat minimal, yang mengacu pada BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR).

Tingkat kupon SBR akan disesuaikan setiap tiga bulan pada saat tanggal penyesuaian kupon sampai jatuh tempo.

Jenis instrumen investasi ini memiliki risiko moderat. Risikonya lebih tinggi daripada deposito, tapi lebih rendah daripada saham.

Savings Bond Ritel (SBR) memiliki fasilitas early redemption, yang berarti pencairan dana dari investasi ini bisa dilakukan lebih awal dari jangka waktu yang ditentukan.

Baca juga: Kenali, Ini Jenis Investasi SBN

2. Sukuk Tabungan (ST)

Sukuk Tabungan adalah produk investasi syariah yang diterbitkan pemerintah kepada warga negara Indonesia, yang memiliki kupon atau imbal hasil bersifat mengambang dengan batas minimal.

Imbal hasil atau kupon dari setiap jenis Surat Berharga Negara (SBN) dibayarkan setiap bulan, dengan cara ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing investor.

Jenis investasi ini memiliki fasilitas early redemption atau bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, tapi tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder atau dialihkan kepemilikannya.

Baca juga: Sukuk Tabungan adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya

3. Obligasi Negara Ritel (ORI)

Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Surat Utang Negara yang dijual oleh pemerinatah kepada investor ritel di pasar perdana domestik dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Kupon atau imbal hasil dari instrumen investasi ini bersifat tetap atau fixed rate sampai jatuh tempo. Pembayaran kupon dilakukan setiap bulan pada tanggal yang sudah ditetapkan.

Investasi ORI bisa diperdagangkan di pasar sekunder sehingga memiliki potensi capital gain atau keuntungan modal.

Baca juga: Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

4. Sukuk Ritel (SR)

Sukuk Ritel atau Sukuk Negara Ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia, sebagai pilihan investasi yang aman.

Sukuk Ritel dikelola sesuai prinsip syariah, dengan tingkat imbalan tetap atau fixed rate sampai jatuh tempo. Kupon dibayarkan setiap bulan ditransfer secraa langsung ke rekening masing-masing investor.

Investasi Sukuk Ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik, artinya mempunyai potensi capital gain atau keuntungan modal.

Baca juga: Sukuk Ritel adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

5. Sukuk Wakaf Ritel (SWR)

Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) atau Sukuk Wakaf Ritel (SWR) adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf), untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Investasi SWR mempunyai imbalan mengambang dengan tingkat minimal atau floating with floor, disalurkan untuk program maupun kegiatan sosial oleh Nazhir yang ditunjuk.

Sukuk Wakaf Ritel dikelola sesuai prinsip syariah. Investasi ini tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Itulah rangkuman informasi mengenai apa itu pngertian Surat Berharga Negara (SBN), pengelompokannya, hingga karakteristik masing-masing jenisnya.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal SBN 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com