Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 18 Maret 2024

Kompas.com - 18/03/2024, 09:55 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin membeli emas batangan, simak perincian harga emas Antam dan UBS yang dijual PT Pegadaian (Persero) hari ini, Senin (18/3/2024).

Harga emas Antam hari ini di Pegadaian pecahan 1 gram dibanderol Rp 1.223.000 atau tidak berubah apabila dibandingkan dengan hari Minggu (17/3/2024) kemarin.

Begitu pun dengan harga emas Antam hari ini ukuran 0,5 gram yang masih dibanderol Rp 664.000.

Baca juga: Kunjungi Pasar Anyar Bogor, Mendag Borong Beras, Telur, Daging Ayam hingga Tempe

Sementara, harga emas Antam ukuran 2 gram dijual Rp 2.385.000 dan harga emas Antam pecahan 3 gram dipatok Rp 3.551.000.

Sama halnya dengan harga emas batangan Antam, harga emas hari ini yang dirilis PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) juga terpantau stabil. Untuk emas 1 gram UBS dipatok Rp 1.193.000 atau tidak berubah bila dibandingkan sehari sebelumnya.

Lalu, harga emas batangan UBS pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 637.000. Sedangkan harga emas hari ini UBS untuk ukuran 2 gram dipatok Rp 2.367.000.

Baca juga: Seleki CASN 2024, Ini Kebutuhan ASN yang Menjadi Prioritas

Pegadaian sendiri menjual berbagai macam produk emas batangan seperti emas Antam, Antam Retro, dan emas UBS.

Logam mulia Antam dijual dalam bentuk batangan dengan beberapa ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Sedangkan untuk emas UBS yang tersedia mulai ukuran 0,5 gram hingga 500 gram.

Harga emas hari ini

Berikut perincian harga emas hari ini, Senin 18 Maret 2024 cetakan Antam dan UBS di PT Pegadaian (Persero):

Harga emas Antam

  • Harga emas Antam hari ini 0,5 gram: Rp 664.000
  • Harga emas Antam hari ini 1 gram: Rp 1.223.000
  • Harga emas Antam hari ini 2 gram: Rp 2.385.000
  • Harga emas Antam hari ini 3 gram: Rp 3.551.000
  • Harga emas Antam hari ini 5 gram: Rp 5.884.000
  • Harga emas Antam hari ini 10 gram: Rp 11.711.000
  • Harga emas Antam hari ini 25 gram: Rp 29.148.000
  • Harga emas Antam hari ini 50 gram: Rp 58.215.000
  • Harga emas Antam hari ini 100 gram: Rp 116.350.000
  • Harga emas Antam hari ini 250 gram: Rp 290.603.000
  • Harga emas Antam hari ini 500 gram: Rp 580.991.000
  • Harga emas Antam hari ini 1.000 gram: Rp 1.161.940.000

Baca juga: Daftar Harga Bahan Pokok Senin 18 Maret 2024, Harga Ikan Bandeng Naik

Harga emas UBS

  • Harga emas hari ini UBS 0,5 gram: Rp 637.000
  • Harga emas hari ini UBS 1 gram: Rp 1.193.000
  • Harga emas hari ini UBS 2 gram: Rp 2.367.000
  • Harga emas hari ini UBS 5 gram: Rp 5.848.000
  • Harga emas hari ini UBS 10 gram: Rp 11.633.000
  • Harga emas hari ini UBS 25 gram: Rp 29.024.000
  • Harga emas hari ini UBS 50 gram: Rp 57.928.000
  • Harga emas hari ini UBS 100 gram: Rp 115.810.000
  • Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp 289.439.000
  • Harga emas hari ini UBS 500 gram: Rp 578.196.000

Sementara untuk tabungan emas Pegadaian, untuk setiap 0,01 gram, Pegadaian menetapkan harga emas hari ini untuk harga jual sebesar Rp 10.760 dan harga beli Rp 11.100.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com