JAKARTA, KOMPAS.com - Cara mencairkan tabungan emas Pegadaian bisa dilakukan dengan dua opsi. Pertama, nasabah dapat menjualnya secara langsung di outlet Pegadaian terdekat. Kedua, dengan mencetak tabungan emas menjadi emas fisik.
Sebagai informasi, tabungan emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas.
Produk tabungan emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Tabungan emas bisa dari nominal yang sangat kecil, yakni mulai dari 0,01 gram.
Baca juga: Cara Mengetahui Nomor Virtual Account BPJS Kesehatan
Sistem tabungan emas Pegadaian yaitu nasabah bisa menyetor uang tunai untuk ditabung dalam jumlah berapapun.
Nantinya, uang yang terkumpul dikonversikan ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga emas 24 karat yang berlaku saat itu.
Selanjutnya, saldo emas yang terkumpul di rekening nasabah bisa dicairkan menjadi uang tunai. Nasabah juga bisa mencairkan uang tunai di tabungan menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.
Baca juga: Cara Transfer BI Fast di BTN dengan Biaya Admin Rp 2.500
Meski memiliki sejumlah keuntungan, tabungan emas Pegadaian juga memiliki sejumlah kekurangan yang bisa jadi pertimbangan calon nasabah.
Pegadaian akan mengenakan tarif atau biaya cetak jika saldo emas tersebut akan ditukar menjadi emas batangan fisik.
Baca juga: Simak Tips untuk UKM Kuliner agar Punya Bisnis Franchise
Pencetakan emas batangan dari saldo tabungan emas di Pegadaian hanya bisa dilakukan di kantor cabang pembukaan rekening. Sehingga permohonan pencetakan emas batangan tak bisa dilakukan di kantor cabang lainnya.
Selain itu, saat pencetakan emas atau pencairan tabungan emas Pegadaian, nasabah harus menyisakan saldo 0,1 gram agar tabungan emas Pegadaian tetap aktif.
Untuk setiap pembukaan tabungan emas Pegadaian akan dikenakan biaya administrasi yang besarannya sudah ditentukan, termasuk biaya untuk penyimpanan per tahun sebesar Rp 30.000.
Dilansir dari laman resminya, cara mencairkan tabungan emas Pegadaian adalah dengan menjualnya secara langsung ke Pegadaian. Metode ini dapat dipilih ketika ingin mendapatkan uang tunai dalam waktu singkat.
Ketika memutuskan untuk menjual kembali emas ke Pegadaian, nasabah akan mendapatkan harga sesuai harga pasaran. Nasabah harus memastikan bahwa saldo yang tersimpan di tabungan minimal senilai harga 1 gram emas.
Baca juga: Warga Bisa Lapor Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Help Desk BPH Migas
Adapun langkah-langkah atau cara mencairkan saldo tabungan emas menjadi uang tunai adalah sebagai berikut:
Nasabah juga dapat mengajukan pencetakan emas fisik kepada Pegadaian. Tersedia berbagai opsi berat emas fisik yang bisa dicetak lewat Pegadaian, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, dan 100 gram.
Proses pengajuan pencetakan emas fisik tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Pegadaian Digital atau mendatangi outlet Pegadaian tempat pembukaan rekening.
Nah, itulah informasi seputar cara mencairkan tabungan emas di Pegadaian dengan mudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.