NPF LPEI per Semester I 2019 mencapai 10,39 persen, padahal ambang batas yang ditetapkan oleh OJK hanya sebesar 5,39 persen.
Pembiayaan yang disalurkan saat itu berjumlah Rp 104,61 triliun, dimana 15 persen dari total merupakan pembiayaan bermasalah yang disalurkan kepada 96 debitur.
OJK pun memberikan peringatan kepada LPEI untuk segera mereformasi proses bisnis lembaga agar tidak terjadi penyimpangan yang semakin jauh.
Dalam investasi, kita mengenal istilah “Don’t put egg in one basket” yang mengisyaratkan diperlukan adanya diversifikasi dalam dunia keuangan.
Prinsip ini sepertinya tidak diterapkan oleh LPEI karena banyak instrumen pembiayaan yang diberikan hanya menitikberatkan pada beberapa sektor saja.
Akibatnya, NPF LPEI pada sektor perindustrian, agraris, dan pertambangan secara berturut-turut sebesar 29,92 persen, 56,28 persen, dan 28,5 persen. Ketiga sektor ini sangat volatil akan berbagai risiko, sehingga sangat rentan terjadi peningkatan NPF.
Selain itu, terdapat potensi kerugian bagi LPEI sebesar Rp 2,1 Triliun atas suatu grup perusahaan.
LPEI terlihat seperti tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap grup perusahaan ini dengan selalu menyetujui pemberian fasilitas pembiayaan.
LPEI juga kurang cermat dalam mempertimbangkan kinerja keuangan debitur-debitur yang tergabung pada grup perusahaan ini.
Karena hal tersebut, BPK menginstruksikan Kepala Divisi Internal Audit melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena kelalaian ini sangat janggal.
Selain dari produk pembiayaan, LPEI juga mengalami permasalahan dalam produk penjaminan. Permasalahan tersebut mengakibatkan tertundanya pendapatan klaim sebesar 20.911.011 dollar AS atas pembayaran klaim yang telah dibayarkan ke salah satu perusahaan yang seharusnya diperoleh segera setelah pembayaran klaim dilakukan.
Permasalahan pada produk jaminan disebabkan karena LPEI tidak optimal dalam mengambil langkah-langkah mitigasi risiko atas kegagalan penjaminan.
Banyaknya temuan dan potensi fraud yang ditemukan oleh BPK tersebutlah yang melatar belakangi BPK untuk memberikan laporan kepada Kejaksaan Agung Februari 2024 lalu.
Laporan tersebut juga didasari atas pemeriksaan investigatif yang merupakan tingkat lanjut dari pemeriksaan BPK yang telah dilakukan.
Apapun hasil keputusan dari Kejaksaan nanti, semoga membuat LPEI menjadi lebih baik kedepannya.
Tentunya diperlukan perombakan besar agar pemerintah tidak sia-sia dalam melakukan penyertaan modal setiap tahunnya.
Lebih utamanya lagi, semoga LPEI tetap bisa membantu proses ekspor dari masyarakat Indonesia sehingga menguntungkan bagi eksportir maupun negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.