Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kebutuhan, Anggota DPR Usul THR Dibagikan 2 Minggu Sebelum Lebaran

Kompas.com - 20/03/2024, 15:25 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya selama hari raya Idul Fitri.

Namun demikian, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, perlu ada pembaharuan terkait batas waktu maksimal pemberian THR dan besaran THR itu sendiri. Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini berpandangan bahwa durasi maksimal ini harus diubah.

Baca juga: Soal THR Ojol dan Kurir, Kemenaker: Itu Hanya Imbauan, Enggak Wajib...

Ilustrasi THR, tunjangan hari raya. SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi THR, tunjangan hari raya.

"Setidaknya 14 hari sebelum Idul Fitri. Alasannya, Indonesia memiliki kebiasaan mudik ke kampung halaman. Sementara harga tiket angkutan umum meroket saat ini. Dengan adanya THR ini maka akan membantu pekerja untuk mencukupi kebutuhan mudiknya," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024).

Menurut dia, hal ini akan bermanfaat juga untuk perputaran ekonomi. Jadi selama perjalanan dan di kampung pekerja memiliki uang untuk dibelanjakan.

Selain itu, durasi tujuh hari sebelum hari raya ini terlalu mepet untuk menyelesaikan sengketa. Acap kali ada pengusaha yang tidak sesuai dalam memberikan THR sehingga merugikan pekerja. 

Tidak hanya itu, H-7 Hari Raya biasanya mendekati cuti bersama dan ketika ada sengketa rawan diselesaikan setelah lebaran.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

“Dengan kondisi ini, saya mengusulkan batas maksimal pemberian THR adalah 14 hari sebelum hari raya. Sehingga ketika ada sengketa, pengawas tenaga kerja punya waktu yang lebih panjang. Harapannya THR akan diberikan sebelum Lebaran,” tutur politisi dari PDI Perjuangan itu.

Di sisi lain, Edy masiih melihat adanya modus nakal pengusaha. Edy mencontohkan masih ada perusahaan yang mencicil THR.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com