Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Temui KPPU, Jelaskan Komitmennya untuk Persaingan Sehat

Kompas.com - 02/04/2024, 17:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comTikTok Pte. Ltd. (TikTok) melakukan audiensi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (2/4/2024).

Dalam audiensi itu, TikTok menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya atas PT. Tokopedia (Toped).

Selain itu, mereka juga menyatakan komitmennya untuk membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mendukung penjualan produk lokal di platform, serta melakukan berbagai upaya untuk mencegah penjualan produk impor yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia.

“Pertemuan ini tidak ditujukan untuk membahas bagaimana serta dampak transaksi yang dilakukan, karena merupakan substansi dalam proses penilaian yang dilakukan KPPU atas notifikasi yang telah dilakukan. Pertemuan ini ditujukan untuk mendengar bagaimana kebijakan TikTok dalam menjaga iklim usaha dan UMKM Indonesia paska transaksi,” ujar Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam siaran persnya, Selasa (2/4/2024)

Baca juga: Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Lebih lanjut Taufik mengungkapkan, dalam pertemuan itu TikTok juga menjelaskan peta persaingan di e-commerce saat ini, upaya yang dilakukannya dalam mendukung konsumen, akses pasar dan kompetensi pelaku UMKM, dan content creator Indonesia, serta dukungan atas produk lokal Indonesia.

Tak hanya itu, TikTok juga ikut memberikan komitmennya untuk terus memberikan harga yang adil dan kompetitif, melindungi kepentingan konsumen, mendukung UMKM dan produk Indonesia, kebijakan dan prosedur platform yang adil, mendeteksi barang palsu, serta bekerja sama penuh dengan regulator di Indonesia.

“Secara khusus, mereka juga menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan hambatan pasar dan menjaga proses persaingan yang sehat di pasar perdagangan elektronik (e-commerce) paska akuisisi yang dilakukannya,” katanya.

Baca juga: Sudah Penuhi Panggilan KPPU, Bos Garuda Tegaskan Tidak Ada Kartel Tiket Pesawat

 


KPPU menggarisbawahi komitmen TikTok tersebut, khususnya dalam menjaga persaingan yang sehat di pasar, dan menghimbau masyarat untuk turut mengawasi dampak dari transaksi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan mengawasi transaksi penggabungan TikTok dan Tokopedia.

Hal itu lantaran sejak kedua platform itu bergabung dan memulai transaksinya, pihak manajemen TikTok ataupun Tokopedia belum memberikan pemberitahuan atau notifikasi kepada KPPU.

“Kami akan mendalami dan pantau berdasarkan notifikasi yang disampaikan. Saat ini, transaksi tersebut telah efektif selesai, namun belum dinotifikasikan ke KPPU,” ujar Ketua KPPU Fanshurullah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Baca juga: Grab Kantongi Sertikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com