Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Kompas.com - 29/03/2024, 07:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Platform e-commerce maupun social commerce seperti TikTok Shop sempat dituding sebagai biang keladi banjir impor barang murah.  Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, jauh sebelum TikTok Shop beroperasi, produk impor dengan harga murah sudah bertebaran di berbagai lapak, baik lapak tradisional maupun online.


Dia bilang, pada 2018 lalu, tiga tahun sebelum TikTok Shop masuk ke Indonesia, Kementerian Perindustrian mencatat, 90 persen produk yang dijual di e-commerce merupakan barang impor. Sementara produk dalam negeri hanya mencapai 10 persen.

Barang impor berharga murah tak cuma diperdagangkan di lapak online,” kata Tauhid di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Pengusaha: Pemerintah Harus Jeli dan Tegas jika Ditemui Pelanggaran Tiktok Shop

Dia bilang, di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern, konsumen juga bisa dengan mudah menemukan berbagai barang impor yang dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.

"Banjir produk impor berharga murah bukan disebabkan oleh platform perdagangan elektronik tertentu seperti TikTok Shop, namun karena ada masalah dalam penegakan aturan dan pengawasan rantai pasok barang impor," ujar Tauhid.

Kabar baiknya, pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat masuknya barang impor berharga murah.

Tahun lalu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperketat perdagangan lintas batas alias cross-border commerce.

Baca juga: Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

 


Menurut dia, cross-border commerce menjadi salah satu pintu masuk barang impor berharga murah. E-commerce seperti Shopee dan Lazada juga termasuk dalam platform e-commerce yang menyelenggarakan cross-border commerce.

Sementara Tokopedia, Blibli, Bukalapak, dan TikTok dilansir dari berbagai sumber, tidak melayani cross-border commerce.

Praktik cross-border commerce memungkinkan barang impor dijual langsung oleh penjual di luar negeri kepada konsumen di dalam negeri.

Praktik ini tentu saja merugikan pengusaha UMKM di dalam negeri. Itu sebabnya, melalui Permendag Nomor 31, pemerintah telah melarang impor lewat skema cross-border untuk barang dengan harga di bawah 100 dollar AS untuk melindungi produk dalam negeri.

Baca juga: Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com