Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...


Dia bilang, pada 2018 lalu, tiga tahun sebelum TikTok Shop masuk ke Indonesia, Kementerian Perindustrian mencatat, 90 persen produk yang dijual di e-commerce merupakan barang impor. Sementara produk dalam negeri hanya mencapai 10 persen.

“Barang impor berharga murah tak cuma diperdagangkan di lapak online,” kata Tauhid di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dia bilang, di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern, konsumen juga bisa dengan mudah menemukan berbagai barang impor yang dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk dalam negeri.

"Banjir produk impor berharga murah bukan disebabkan oleh platform perdagangan elektronik tertentu seperti TikTok Shop, namun karena ada masalah dalam penegakan aturan dan pengawasan rantai pasok barang impor," ujar Tauhid.

Kabar baiknya, pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat masuknya barang impor berharga murah.

Tahun lalu, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperketat perdagangan lintas batas alias cross-border commerce.

Menurut dia, cross-border commerce menjadi salah satu pintu masuk barang impor berharga murah. E-commerce seperti Shopee dan Lazada juga termasuk dalam platform e-commerce yang menyelenggarakan cross-border commerce.

Sementara Tokopedia, Blibli, Bukalapak, dan TikTok dilansir dari berbagai sumber, tidak melayani cross-border commerce.

Praktik cross-border commerce memungkinkan barang impor dijual langsung oleh penjual di luar negeri kepada konsumen di dalam negeri.

Praktik ini tentu saja merugikan pengusaha UMKM di dalam negeri. Itu sebabnya, melalui Permendag Nomor 31, pemerintah telah melarang impor lewat skema cross-border untuk barang dengan harga di bawah 100 dollar AS untuk melindungi produk dalam negeri.


Butuh pengawasan ketat

Walau sudah mempunyai landasan hukum yang baik, Taufid menilai perlu adanya pengetatan pengawasan dapat terhadap produk impor.

“Implementasi hambatan non-tarif seperti pemberlakuan standar produk, misalnya, perlu diawasi secara ketat dengan melakukan inspeksi,” ungkap dia.

“Pemerintah juga perlu melakukan penyelidikan terhadap jalur-jalur yang digunakan untuk importasi barang, apakah melalui sarana logistik tertentu atau lewat jalur ilegal. Pengawasan ini perlu melibatkan aparat penegak hukum,” tambah dia.

Tauhid mengingatkan, selain merilis regulasi, kelembagaan dan pengawasan terhadap impor barang harus benar-benar kuat. Begitu juga dengan operasi pasar dan penindakan hukum.

“Tanpa pengawasan ketat, banjir barang impor berharga murah akan merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah sendiri,” jelas dia.

Sebab, pemerintah bisa jadi kehilangan potensi pajak. Pelaku usaha di dalam negeri, khususnya pengusaha UMKM, tentu saja akan dirugikan. Begitu pula dengan konsumen.

“Meski mendapatkan harga murah, kualitas maupun garansi barang yang konsumen peroleh bisa jadi tidak memenuhi standardisasi,” tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2024/03/29/070000426/indef--banjir-barang-impor-harga-murah-bukan-karena-tiktok-shop-tapi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke