Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Korupsi Rp 271 Triliun, PT Timah Fokus Perkuat Tata Kelola

Kompas.com - 04/04/2024, 12:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal mengatakan pihaknya akan fokus pada perbaikan tata kelola bisnis timah usai kasus korupsi Rp 271 triliun yang dilakukan oleh beberapa mantan direktur TINS pada periode sebelumnya terungkap.

“Kita juga perbaiki tata kelola termasuk SOP, sampai ke detail kita sesuaikan,” kata Ahmad di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Ahmad juga mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi reorganisasi yang bertujuan agar para pekerja tidak terjebak dalam zona nyaman dan cenderung jadi pasif.

Baca juga: PT Timah Buka-bukaan Alasan Rugi Rp 450 Miliar di 2023

Ahmad bilang, dampak yang ditimbulkan dari korupsi tersebut mempuat perusahaan kelimpungan. Dimana operasioanl dan biaya yang dikeluarkan tidak memberikan hasil yang diharapkan.

“Semester II tahun lalu, agak repot. Walau dilakukan penertiban sejak Oktober 2023, masalah besarnya ada pada tata kelola,” ungkap Ahmad.

“Kegiatannya besar, biayanya banyak, tapi kita enggak dapat barangnya (timah yang diambil tidak sampai ke PT Timah). Ada tambang, tapi yang mengelola masyarakat sebagai mitra, dan saat itu terjadi disparitas harga,” tambahnya.

Baca juga: Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

 


Ahmad mengatakan, di tengah kegalauan saat itu, pihaknya sangat terbantu oleh hasil pengusutan yang menetapkan bahwa selama ini terdapat ‘borok’ dalam internal perusahaan.

“Alhamdulilah, ini sebuah solusi. Saya apresiasi, enggak banyak yang bisa kita lakukan sendiri tanpa dukungan. Kita semakin semangat memperaiki kondisi perusahaan, dan di internal juga kita perbaiki tata kelola pertimahan nasional,” tambahnya.

Dia mengatakan, proses yang masih berjalan ini tentu diharapkan memberikan dampak positif kepada perusahaan untuk mulai berbenah lagi.

Baca juga: Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com