Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Korupsi Rp 271 Triliun, PT Timah Fokus Perkuat Tata Kelola

Kompas.com - 04/04/2024, 12:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Saat ini, pihaknya juga tengah menghitung dan menyesuaikan kerugian yang diakibatkan oleh kasus korupsi yang dilakukan para mantan direktur timah itu.

“Saya yakin, para berwajib punya cara menghitung. Kami juga tidak begitu paham. Saya tidak pas saya mengomentari itu, kita internal juga lagi menghitung, dan (tidak melibatkan auditor lain),”jelas dia.

Dengan tata kelola yang baik, supply ke pasar global diharapkan akan mendorong kenaikan harga. Ahmad juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperbaiki budaya kerja untuk mendorong produktifitas.

“Jadi memang ini tidak gampang, dan yang perlu penyelamatan itu keseluruhan,” ungkapnya.

Baca juga: PT Timah Setorkan Pajak dan PNBP Rp 315,6 Miliar pada Semester I-2023

Sekretaris Perusahaan TINS Abdullah Umar Baswedan mengatakan, metode perhitungan yang dilakukan hingga menetapkan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun memiliki metodelogi perhitungan oleh analis.

“Metode perhitungannya itu dilakukan para ahli. Rp 271 triliun itu, mencakup kerusakan lingkungan yang terjadi di Bangka Belitung, termasuk biaya perbaikan,” jelas Abdullah.

Penghitungan juga mencakup, kerusakan di hutan lindung, produksi, dan kawasan di sekitar tambang. Namun, wilayah kerja Timah tidak seluruhnya ada di Bangka Belitung saja.

“Penambangan ilegal itu dilakukan sejak tahun 2000 , itu bisa mengakibatkan kerusakan. Kalau kita, setiap buka lahan, akan kita lakukan reklamasi 100 persen,” tegas Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com