Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kompas.com - 28/03/2024, 16:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Staf Khusus (stafsus) III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Arya menyampaikan, masalah pencurian timah ini sudah berlangsung lama, namun belum pernah terbongkar. Kementerian BUMN pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejagung karena telah membongkar operasi-operasi pembobolan timah.

"Memang langkah Kejaksaan Agung ini kita sangat apresiasi, sehingga jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya, dan keterlibatan-keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP-nya PT Timah," kata Arya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2024).

Ia menyebut, Kementerian BUMN sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kejagung selama beberapa bulan terakhir untuk melakukan penyelidikan terhadap pencurian maupun pengambilan timah yang berada di IUP PT Timah.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

"Memang kami sudah tahu dan memang berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung yang memang beberapa bulan terakhir ini, melakukan yang namanya penyelidikan terhadap pencurian ataupun pengambilan timah," ujarnya.

Arya menuturkan, IUP PT Timah merupakan yang terbesar di provinsi Bangka Belitung. Namun, Ia menyoroti banyak perusahaan yang wilayah tambangnya lebih kecil tetapi memiliki hasil produksi timah yang lebih besar.

Terungkapnya kasus pencurian hasil timah disebut Arya sudah ditunggu oleh banyak pihak. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pembobolan yang dilakukan oleh perusahaan lain.

"Terbongkarnya kasus ini memang ditunggu oleh semua pihak, sehingga kita harap ke depan tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesinya PT Timah," ujar Arya.

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Dua di antaranya adalah crazy rich Bangka Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Duduk perkara kasus korupsi PT Timah

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Harvey ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai perpanjangan tangan untuk mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal.

Ia mengungkapkan, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), sekitar 2018-2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

Baca juga: Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim

Riza sendiri telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Setelah beberapa kali pertemuan, keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah.

"Yang selanjutnya, tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntandi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Setelah itu, Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya maupun para tersangka lain yang telah ditahan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.

Baca juga: Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com