Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Ambruk Lagi, OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah

Kompas.com - 05/04/2024, 06:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank perekoomian rakyat (BPR) PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat

Kemudian pada19 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

"Keputusan itu diambil dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/4/2024)

Ia menambahkan, hal itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Baca juga: OJK Cabut Izin BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Simpanan Nasabah?

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bali Artha Anugrah.

"Dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR," imbuh dia.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

Baca juga: OJK: Penguatan Industri BPR Berdampak pada Penyusutan Jumlah Bank


Sebagai informasi, PT BPR Bali Artha Anugrah yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha BPR sebanyak 8 entitas, yakni, BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com