Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fidyah adalah Apa? Ini Pengertian, Kriteria, dan Perhitungannya

Kompas.com - 04/04/2024, 22:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Membayar fidyah pengganti puasa wajib dibayarkan oleh orang yang tak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang memiliki arti mengganti atau menebus.

Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan dan tak harus menggantikannya di lain waktu.

Adapun beberapa kriteria orang yang bisa mengganti puasa dengan membayar fidyah antara lain sebagai berikut:

  • Orang tua renta yang tak memungkinkan berpuasa
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Besaran membayar fidyah

Seperti diketahui, fidyah wajib dibayarkan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari ditinggalkan untuk satu orang.

Menurut laman zakat.or.id, pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan uang, makanan, atau beras.

Fidyah yang dibayar dengan makanan harus beserta lauk pauknya, dan diberikan kepada fakir miskin untuk sekali makan.

Sementara itu, menurut Ulama Hanafiah, fidyah dalam bentuk beras dibayarkan sekitar 1,5 kilogram per hari.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Aplikasi myBCA

 

 

Fidyah untuk ibu hamil

Lebih lanjut, ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan bisa membayar fidyah berupa makanan pokok.

Ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar masing-masing 1,5 kilogram.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sesuai.

Sementara itu, fidyah ibu hamil juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Versi Hanafiyah, membayar fidyah puasa dengan uang berarti memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Baca juga: Zakat Fitrah adalah Apa? Ini Pengertian, Besaran, dan Syaratnya

Pembayaran fidyah bisa diwakilkan atau seseorang tidak harus membayar fidyahnya secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Fidyah bisa dibayarkan dengan diwakilkan kepada seseorang atau lembaga resmi, karena pembayaran fidyah menjadi bentuk ibadah maaliyah atau harta, bukan fardiyah atau personal yang bersifat fisik.

Terkait dengan waktu pembayarannya, fidyah dilakukan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.

Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Baca juga: Apakah Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Membayar Zakat Fitrah?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com