KOMPAS.com - Bagi beberapa orang yang tak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diwajibkan untuk membayar fidyah.
Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Orang-orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu ini, diperbolehkan tidak berpuasa dan tak harus menggantikannya di lain waktu.
Adapun beberapa kriteria orang-orang yang bisa membayar fidyah antara lain:
Lantas, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya
Lebih lanjut, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan tersebut dapat disumbangkan kepada orang-orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons atau 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara itu, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum.
Jika 1 sha’ setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kilogram. Aturan ini biasanya dipakai untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Baca juga: Ingat, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Berizin Kemenag di Indonesia
Disadur dari laman zakat.or.id, membayar fidyah dilakukan dengan cara memberikan makan orang fakir miskin untuk sekali makan.
Jika memberinya dalam bentuk makanan, maka berarti memberikan makan beserta dengan lauk pauknya.
Cara membayar fidyah ibu hamil dapat berupa makanan pokok, seperti ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kilogram.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sesuai.
Dituliskan, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Baca juga: Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya
Membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.