Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap Bagasi di Kereta Api agar Tak Kena Biaya Tambahan

Kompas.com - 08/04/2024, 12:27 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kepada calon penumpang yang ingin berangkat menggunakan moda transportasi kereta api, untuk memperhatikan barang bawaannya dan jangan sampai tertinggal di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta.

Calon penumpang juga diminta untuk membawa barang bawaan atau bagasi tidak berlebih atau sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 kilogram (kg) dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam siaran persnya, dikutip Senin (8/4/2024).

Baca juga: KAI Perkirakan 7,3 Juta Orang Bakal Mudik Pakai Kereta Api

Pemudik sampai di Stasiun Tawang Semarang Bank Jateng pada Senin (9/5/2022). KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Pemudik sampai di Stasiun Tawang Semarang Bank Jateng pada Senin (9/5/2022). 

Aturan bagasi kereta api ini sudah diberlakukan sejak lama dan biasanya tertera di dalam syarat dan ketentuan naik kereta api ketika penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI.

Bayar biaya tambahan jika bagasi melebihi aturan

Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Besaran biaya tambahan ini berbeda pada setiap kelas layanan kereta api, yaitu sebagai berikut. 

  • Biaya tambahan Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif
  • Biaya tambahan Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis
  • Biaya tambahan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi

Baca juga: Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Setelah membayar biaya tambahan ini, penumpang dapat menaruh barang bawaannya pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Namun perlu dicatat, untuk barang bawaan dengan volume lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta penumpang.

KAI Logistik menghadirkan layanan KALOG Express.DOK. KAI LOGISTIK KAI Logistik menghadirkan layanan KALOG Express.

KAI akan menyarankan agar barang bawaan itu diangkut menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.

Jenis barang bawaan yang tidak boleh dibawa di kereta api

Selain ketentuan maksimal bagasi, penupang kereta api juga perlu mengetahui daftar barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi oleh KAI. Barang-barang terlarang itu, yaitu sebagai berikut.

Baca juga: Simak, 4 Jenis Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2024

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api atau senjata tajam
  • Benda yang mudah terbakar atau meledak
  • Benda yang berbau busuk, amis, atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  • Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com