SHUTTERSTOCK/IJP2726 Ilustrasi emas Antam.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini.
Baca juga: Harga Emas Dunia Bertahan di Level Tertinggi
- 0,5 gram: Rp 712.000
- 1 gram: Rp 1.324.000
- 2 gram: Rp 2.588.000
- 3 gram: Rp 3.857.000
- 5 gram: Rp 6.395.000
- 10 gram: Rp 12.735.000
- 25 gram: Rp 31.712.000
- 50 gram: Rp 63.345.000
- 100 gram: Rp 126.612.000
- 250 gram: Rp 316.265.000
- 500 gram: Rp 632.320.000
- 1.000 gram: Rp 1.264.600.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.