KOMPAS.com - Mata uang Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Disebutkan dalam Pasal 1 UU tersebut, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah dan menjadi alat pembayaran yang sah.
Rupiah terdiri dari dua jenis, yakni uang kertas dan uang logam atau koin. Di mana setiap 1 rupiah sama dengan 100 sen.
Baca juga: 10 Mata Uang Terendah di Dunia, Rupiah Posisi Berapa?
Disebutkan, ciri umum mata uang rupiah harus memuat:
Sementara undang undang yang mengatur tentang mata uang rupiah adalah UUD 1945 dalam Pasal 23 B.
Jadi kesimpulannya, mata uang Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah dalam Nomor 7 Tahun 2011 dan UUD 1945 Pasal 23 B.
Baca juga: Apa Mata Uang Singapura dan Berapa Nilai Tukarnya ke Rupiah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.