Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mata Uang Indonesia Diatur Secara Resmi oleh Pemerintah dalam Aturan?

KOMPAS.com - Mata uang Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Disebutkan dalam Pasal 1 UU tersebut, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut rupiah dan menjadi alat pembayaran yang sah.

Rupiah terdiri dari dua jenis, yakni uang kertas dan uang logam atau koin. Di mana setiap 1 rupiah sama dengan 100 sen.

Disebutkan, ciri umum mata uang rupiah harus memuat:

  1. Gambar lambang negara "Garuda Pancasila"
  2. Frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia"
  3. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya
  4. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia
  5. Nomor seri pecahan
  6. Teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ..."
  7. Tahun emisi dan tahun cetak.

Sementara undang undang yang mengatur tentang mata uang rupiah adalah UUD 1945 dalam Pasal 23 B.

Jadi kesimpulannya, mata uang Indonesia diatur secara resmi oleh pemerintah dalam Nomor 7 Tahun 2011 dan UUD 1945 Pasal 23 B.

https://money.kompas.com/read/2024/04/13/214846026/mata-uang-indonesia-diatur-secara-resmi-oleh-pemerintah-dalam-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke