Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Kompas.com - 07/05/2024, 19:03 WIB
Aprillia Ika

Editor

MAKASSAR, KOMPAS.com - Rapat Koordinasi (Rakor) Transmigrasi 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan ditutup pada Selasa (7/5/2024). Pada penutupan rakor, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT Paiman Raharjo memberikan sejumlah masukan.

Dalam pidatonya, Wamendes mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja positif jajaran Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024.

"Urgensi transmigrasi dan dukungan anggaran perlu lebih ditingkatkan pada pemerintahan selanjutnya," ujar Wamendes Paiman melalui keterangan pers, Selasa (7/5/2024).

"Keberhasilan transmigrasi di seluruh wilayah Indonesia sudah tidak diragukan lagi sehingga eksistensinya penting untuk terus dikawal bersama," lanjutnya.

Baca juga: Mendes PDTT: 2,2 Juta KK Telah Ditempatkan di Permukiman Transmigrasi

Dukungan anggaran

Untuk mendukung program transmigrasi, perlu dukungan anggaran yang kuat. Namun, tren anggaran transmigrasi yang semakin menurun.

Untuk itu, dalam rakor disepakati perlunya dukungan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan lintas Kementerian terhadap alternatif sumber pendanaan lainnya.

Kemudian, dalam rakor juga diperoleh usulan penempatan transmigran.

"Sebanyak lebih dari 3.000 kepala keluarga (KK) untuk dilakukan pembangunan di 57 kawasan transmigrasi seluruh Indonesia dan pengembangan di 77 kawasan," tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Ardiles Saggaf.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Sertifikasi Tanah Transmigrasi Capai 140.590,72 Hektar

Model baru transmigrasi

Selanjutnya, dalam pembahasan desk tematik juga diperoleh komitmen pemerintah daerah yang akan mengembangkan model baru, yaitu Transmigrasi Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) dan Transpolitan.

Daerah itu antara lain Kabupaten Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Kabupaten Barito Kuala (Kalimantan Selatan), Kabupaten Bengkulu Utara (Bengkulu), dan Kabupaten Mesuji (Lampung).

Kemudian, dalam pembahasan desk pertanahan, disepakati penerbitan sertifikat hak milik (SHM) transmigrasi pada lokasi yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah dan telah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lintas sektor (Lintor).

Sementara itu, khusus untuk penerbitan SHM Transmigrasi pada lokasi yang sudah diserahkan, tetapi belum berstatus HPL, maka dilakukan melalui mekanisme redistribusi tanah/lahan.

Baca juga: Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com