Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Kompas.com - 14/05/2024, 05:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus pariwisata kembali terulang. Tidak hanya kesalahan manusia atau human error yang menjadi penyebab kecelakaan, tetapi juga masalah perizinan operasi dan kelaikan kendaraan.

Teranyar terjadi pada Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam. Bus dengan penumpang siswa SMK Lingga Kencana Depok ini sempat menabrak satu mobil Daihatsu Feroza dan tiga motor.

Akibatnya, 11 orang yang terdiri dari seorang guru, sembilan siswa, dan seorang pengendara motor, dilaporkan meninggal dunia. Sementara puluhan korban lainnya luka-luka.

Baca juga: Cegah Kecelakaan Bus Tak Berizin Terulang, Ini Sederet Catatan untuk Pemerintah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyatakan, bus tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin angkutan, bahkan uji berkala (BLUe) bus itu pun sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Itu artinya, kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 bulan sekali sesuai dengan ketentuan. Hal ini sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa uji berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

Berdasarkan catatan Kompas.com, kecelakaan pada bus tak berizin juga sempat terjadi pada 10 Maret 2021.

Insiden kecelakaan terjadi pada bus pariwisata Sri Padma Kencana yang sedang dalam perjalanan pulang dari Pamijahan, Kabupaten Tasikmalaya, menuju Subang via Wado, Sumedang dan diisi oleh 66 penumpang rombongan SMP IT Al Muawwanah, Cisalak, Subang.

Dalam perjalanan tersebut, bus menabrak tiang listrik lalu terperosok ke jurang di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kecelakaan tunggal ini menyebabkan 29 orang tewas.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kala itu mengungkapkan bus Sri Padma Kencana belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat.

Bahkan bus ini juga tidak mengantongi izin usaha pariwisata dan terlambat melakukan uji KIR.

Kemudian pada 8 Februari 2024 juga terjadi kecelakaan bus pariwisata di jalan Imogiri-Dlingo, Kapenawon (Kecamatan) Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan pengecekan, bus bernomor polisi E 7607 V tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada April 2019. Kecelakaan ini menyebabkan 3 orang meninggal dan 36 orang terluka.

Terus berulangnya kecelakaan pada bus pariwisata yang tidak mengantongi izin operasi maupun uji KIR ini nampaknya disebabkan oleh pemerintah yang kurang tegas mengawasi dan menindak PO-PO yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Kemenhub Minta Publik Kritis, Jangan Mau Pakai Bus Tak Layak Jalan

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, selama ini setiap terjadi kecelakaan selalu sopir bus yang dijadikan kambing hitam sedangkan sangat jarang PO bus diperkarakan sampai ke pengadilan.

"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali," ujar , dikutip Senin (13/5/2024).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com