Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Kompas.com - 14/05/2024, 05:07 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Padahal, kata Djoko, saat ini proses administrasi sudah dipermudah melalui sistem online. Sayangnya masih banyak PO bus yang enggan mendaftarkan perizinan operasi dan uji KIR armadanya.

Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata sebanyak 16.297 unit.

Namun baru 10.147 bus atau 62,26 persennya yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 bus atau 37,74 persen merupakan angkutan liar alias tidak terdaftar.

Terpisah, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta agar Kemenhub memberikan sanksi tegas kepada PO yang tidak memiliki izin operasi.

Selain sanksi pidana sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dia juga meminta agar Kemenhub memberikan sanksi administratif yang tegas kepada para PO.

Sigit juga meminta Kemenhub lebih ketat mengawasi kelaikan bus-bus yang beroperasi untuk menghindari kecelakaan fatal yang berujung pada korban jiwa.

"Banyaknya kejadian menunjukkan pemerintah dan aparat lemah dalam mengawasi angkutan umum serta tidak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Semestinya, yang menyangkut kepentingan masyarakat langsung, pemerintah harus bisa memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang sangat tegas jika jelas-jelas melanggar. Jangan sampai nyawa masyarakat jadi taruhannya," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Bus Tertabrak KA Rajabasa, KAI: Sopir Tidak Indahkan Peringatan

Lalu apa yang bisa dilakukan masyarakat?

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengimbau masyarakat untuk menyadari pentingnya melakukan pengecekan izin dan kelaikan armada saat akan menyewa angkutan apapun.

"Ditanyakan dulu validitasnya, sudah uji KIR belum? Bila perlu ditanyakan ke Dishub setempat mengenai kelayakan bus yang akan disewa," ucapnya kepada Kompas.com, Senin.

Adapun untuk mengecek armada bus telah memiliki izin beroperasi atau tidak cukup mudah, yakni melalui aplikasi Mitra Darat.

Dengan mengisi nomor kendaraan bus pada menu Cek Laik di aplikasi Mitra Darat, pengguna bisa melihat armada bus telah mengantongi izin atau tidak, atau izin angkutannya sudah kadaluarsa atau belum.

Misalnya seperti pada bus Trans Putera Fajar dengan nomor kendaraan AD 7524 OG, dapat diketahui bus tersebut tidak memiliki izin angkutan karena tidak muncul keterangan izin angkutan di aplikasi Mitra Darat.

Kemudian ditampilkan juga, informasi uji berkala (BLUe) kendaraan dimana kendaraan bernomor polisi AD 7524 OG uji berkalanya sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Bahkan pada aplikasi Mitra Darat juga dengan mudah melacak bus-bus yang sedang beroperasi dengan mencari nomor kendaraan di menu AKAP.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan harga sewa yang murah namun tidak menjamin keselamatan.

"Bagi penyewa jangan memilih harga sewa bus yang murah, biasanya yang sewa murah berpotensi bermasalah di kehandalan sarana busnya," tuturnya.

Baca juga: Kemenhub Peringatkan PO Bus Tak Berizin yang Masih Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com