JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem perpajakan yang kompleks seringkali menjadi tantangan bagi korporasi untuk memenuhi kewajiban pajak. Padahal, pembayaran pajak oleh korporasi merupakan bentuk partisipasi esensial dalam pembangunan nasional, serta menunjukkan tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat dan negara.
Untuk itu, dibutuhkan solusi perpajakan yang lebih user-friendly untuk mendukung kepatuhan pajak korporasi.
"Perusahaan saat ini menghadapi tantangan dalam transparansi data dan optimalisasi operasional yang memerlukan automasi tingkat lanjut," kata CIO Pajak.io Jefriansyah Hertikawan, melalui keterangan pers, Rabu (22/5/2024).
Sebagai solusi, Pajak.io menghadirkan platform yang memungkinkan sistem internal perusahaan (seperti ERP) dapat diintegrasikan langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Di sini kami hadir untuk memfasilitasi otomatisasi manajemen pajak korporasi. Sehingga, para perusahaan tidak perlu melakukan semua komponen ini secara manual. Dengan demikian, mereka dapat mencapai efisiensi operasional yang lebih besar,” lanjut Jefriansyah.
Baca juga: Apakah Kelebihan Bayar Saat Lapor SPT Akan Dikembalikan? Ini Penjelasan DJP
Ia menambahkan, dengan dukungan teknologi cloud, Pajak.io memastikan bahwa semua aktivitas pajak dapat diakses dan dikelola dari mana saja, memberikan fleksibilitas yang maksimal bagi penggunanya. Fitur-fitur ini, ditambah dengan kemampuan untuk mengelola Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis.
Sebagai informasi, Pajak.io merupakan alumni dari program akselerator Startup Studio Indonesia (SSI) batch ke-6, Kementerian Kominfo.
Sejak 2019, Pajak.io telah terdaftar dan diawasi sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan integrasi langsung sistem korporasi dengan sistem DJP.
Selain itu, dari sisi keamanan data, platform Pajak.io sudah terdaftar oleh Menkominfo, serta telah tersertifikasi ISO27001, sehingga pengguna tidak perlu khawatir mengenai keamanan data perusahaannya.
Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga Kripto
Saat ini Pajak.io melayani berbagai klien, termasuk korporasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta berhasil mengotomatisasi penerbitan lebih dari 10.000 faktur pajak setiap bulan untuk klien di industri penyedia layanan hosting web.
Terbaru, Pajak.io dipercaya untuk mengelola administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk salah satu perusahaan teknologi terkemuka di Indonesia, dengan rencana pengelolaan hingga satu juta faktur pajak per bulan.
Boni Pudjianto, Direktur Ekonomi Digital Kominfo mengatakan startup jebolan SSI Pajak.io dinilai mampu mengubah paradigma perpajakan di Indonesia.
"Sepak terjang mereka yang luar biasa adalah bukti nyata dari inovasi dan dampak positif yang konsisten kami dorong di SSI. Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pajak.io dan semua startup kami dalam mengejar inovasi yang memberikan manfaat luas untuk negara dan masyarakat,” ujar Boni.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 meningkat pada hari terakhir pelaporan WP pribadi, Minggu (31/3/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah menerima 12,7 juta SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret pukul 11.50 WIB. "Atau tumbuh 4,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata dia, kepada Kompas.com April lalu.
Secara lebih rinci, angka tersebut terdiri dari 12,35 juta laporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 348.320 laporan SPT Tahunan PPh badan.
Meskipun secara tahunan meningkat, jumlah laporan SPT yang diterima oleh Ditjen Pajak masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Pada tahun ini, Ditjen Pajak menetapkan target wajib pajak yang melapor SPT Tahunan 2023 sebanyak 19.273.374. Dengan demikian, terdapat sekitar 6,57 juta WP yang belum melaporkan SPT Tahunan 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.