Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Rebutan Parpol, Berapa Gaji Menteri di Era Jokowi?

Kompas.com - 23/05/2024, 19:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Sudah lumrah di Indonesia jika banyak ketua umum partai politik (parpol) menjadi anggota kabinet alias menteri di rezim pemerintah.

Ketum parpol yang menjadi menteri biasanya dipilih karena bersedia bergabung dalam koalisi pemerintah yang berkuasa sesuai dengan kesepakatan politik.

Dalam beberapa kasus, beberapa ketua umum parpol enggan menjabat langsung sebagai pembantu presiden, sehingga ia akan menugaskan anggota partai lain untuk mengisi posisi "jatah" menteri yang diberikan.

Untuk saat ini, tercatat beberapa ketua umum parpol memilih menjadi menteri antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Ketum Gerindra), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Ketum PAN), dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketum Golkar).

Posisi menteri tak hanya sekedar jabatan publik, namun juga bisa menjadi kendaraan untuk mendongkrak popularitas melalui kinerjanya, baik personal maupun partai.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

Gaji menteri

Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia (gaji menteri Indonesia) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sementara untuk tunjangan menteri juga diatur dalam regulasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001.

Merujuk aturan tersebut, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk tunjangannya yakni sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Dengan demikian, jika ditotal antara keduanya, gaji dan tunjangan menteri negara dalam sebulan adalah sebesar Rp 18.648.000.

Tunjangan dan fasilitas lain

Namun yang perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Besarannya disesuaikan dengan kemapuan anggaran kementerian/lembaga masing-masing.

Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay. Besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Selain itu, pejabat menteri disediakan juga rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI Bakal Berlakukan 'Short Selling' pada Oktober 2024

BEI Bakal Berlakukan "Short Selling" pada Oktober 2024

Whats New
Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Rekrut CPNS, Kemenko Perekonomian Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar

Whats New
Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Usai Direktur IT, Kini Direktur Bisnis UKM Mundur, KB Bank Buka Suara

Whats New
Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Gelar Sharia Financial Olympiad

Whats New
Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Tiga Pesan Bank Dunia untuk RI, dari Makroekonomi hingga Reformasi Swasta

Whats New
Kisah Anita Dona, 'Nekat' Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Kisah Anita Dona, "Nekat" Dirikan Dolas Songket Bermodal Rp 10 Juta, Kini Jadi Destinasi Wisata Sawahlunto

Smartpreneur
Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Perekonomian Indonesia Disebut Terjaga dengan Baik dan Bisa Hadapi Risiko Ketidakpastian Global

Whats New
IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

IHSG Naik Tipis, Rupiah Ngegas ke Level Rp 16.394

Whats New
BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

BSI dan MES Tawarkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

Rilis
Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Industri Pengguna Gas Bumi Usul Program HGBT Dihapuskan

Whats New
Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Tumbuhkan Minat Kewirausahaan PMI, Bank Mandiri Gelar Mandiri Sahabatku dan Kenalkan Fitur Livin’ di Seoul

Whats New
Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Tiket Konser Bruno Mars Bisa Dibeli 27-28 Juni 2024 Lewat Livin by Mandiri

Spend Smart
Tesla PHK 14 Persen Karyawan Sepanjang 2024

Tesla PHK 14 Persen Karyawan Sepanjang 2024

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.400, Anggaran Subsidi Energi Berpotensi Membengkak

Dollar AS Tembus Rp 16.400, Anggaran Subsidi Energi Berpotensi Membengkak

Whats New
Bank Dunia: Perpanjangan Bansos Dorong Defisit APBN Indonesia

Bank Dunia: Perpanjangan Bansos Dorong Defisit APBN Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com