Kedua, sistem pinjaman berbasis pendapatan atau Income Contingent-Loan (ICL). Dalam skema ini, pembayaran cicilan disesuaikan dengan level pendapatan mahasiswa setelah lulus.
Mahasiswa baru mulai membayar pinjaman setelah pendapatannya mencapai level tertentu. Semakin kecil gajinya, semakin kecil pula cicilan yang ditanggung, demikian pula sebaliknya.
Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini memang tengah menyiapkan bantuan pinjaman biaya pendidikan bunga rendah.
Pinjaman ini diperuntukkan untuk mahasiswa (student loan) yang digunakan untuk membayar UKT. Namun skema beserta aturan student loan tersebut masih dalam tahap pengkajian.
"Saat ini, terkait dengan adanya mahasiswa yang masih membutuhkan pinjaman kita sekarang sedang membahas dengan Dewan Pengawas LPDP meminta untuk mengembangkan student loan," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Sri Mulyani merincikan, student loan nantinya akan menyasar para mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk membayar uang kuliah. Sumber dana student loan akan dialokasikan dari dana abadi yang tersedia pada progam LPDP.
Dibuatnya skema tersebut menurut Sri Mulyani, sangat diperlukan lantaran akses pendidikan harus dapat dinikmati oleh semua masyarakat. Oleh karena itu student loan dirancang agar biaya pendidikan tidak terlalu membebani para mahasiswa.
Namun ia mewanti-wanti agar student loan tak mengalami gagal bayar seperti yang terjadi di Amerika Serikat sehingga berujung pada pinjaman yang justru membebani mahasiswa.
“Kami sudah membahas dengan perbankan, LPDP nanti akan merumuskan bagaimana affordability pinjaman itu (student loan)," ungkap Sri Mulyani.
"Sehingga tidak memberatkan mahasiswa, tapi tetap mencegah terjadinya moral hazard, dan tetap memberikan afirmasi terutama kepada kelompok yang tidak mampu," ujarnya lagi.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Bank Syariah yang Mengklaim Bebas Riba?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.