Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Kerja Bank Syariah yang Mengklaim Bebas Riba?

Kompas.com - 15/07/2023, 18:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Itu sebabnya, banyak perbankan mendirikan unit bisnis syariah terpisah untuk menjaring banyak nasabah.

Itu sebabnya, hampir seluruh bank syariah di Tanah Air sebenarnya merupakan anak usaha dari bank konvensional yang sudah lebih dulu eksis.

Bank Syariah Indonesia (BSI) sejauh ini menjadi bank syariah terbesar di Indonesia dari sisi aset. Pemilik saham dari BSI sendiri sejatinya adalah bank BUMN konvensional yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang. Lantaran tak mengenal sistem bunga-berbunga, bank syariah tentu memiliki perbedaan mencolok dengan bank konvensional.

Berikut cara kerja dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, baik dalam hal mengelola simpanan nasabah (dana pihak ketiga) maupun pengelolaan pembiayaan (penyaluran dana pihak ketiga).

Baca juga: Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam

Pengelolaan dana pihak ketiga

Sebagaimana bank konvensional, bank syariah juga menghimpun dana dari masyarakat dengan berbagai produk simpanan. Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan simpanan di bank konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang.

Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana simpanan seperti tabungan syariah tidak mengenal bunga.

Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah bisa mendapatkan bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga-berbunga karena dianggap riba.

Baca juga: Apa Itu Riba Yad: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Konsep tabungan bank syariah sebenarnya sudah diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank.

Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib).

Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif.

Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening.

Baca juga: Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com