Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahunan via Online

Kompas.com - 26/05/2024, 23:31 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara bayar pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

Pemilik kendaraan bermotor yang ingin bayar pajak tahunan tidak perlu repot datang dan mengantre kantor Samsat. Cukup buka smartphone dan mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

SIGNAL merupakan aplikasi yang dikembangkan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) untuk memudahkan masyarakat mengurus urusan administrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: BNI Taplus Muda Tidak Ada Buku Tabungan?

 

Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), menyetujui STNK tahunan, dan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi SIGNAL juga dapat melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan mencocokkan dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL? 

Baca juga: Jumlah Penumpang KAI Naik 23 Persen Selama Libur Panjang Waisak

Cara menggunakan aplikasi SIGNAL

Dilansir dari laman resminya, berikut adalah cara menggunakan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran pajak motor secara online.

1. Cara registrasi akun SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi SIGNAL di ponsel pintar.
  • Selanjutnya, masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor HP.
  • Masukkan kata sandi, ulangi kata sandi.
  • Masukkan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Input kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Baca juga: Angin Sejuk Industri Sarung Tangan

2. Cara daftar kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka sepeda motor Anda.

3. Cara bayar pajak kendaraan di aplikasi SIGNAL

  • Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah bawah aplikasi.
  • Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
  • Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
  • Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik Lanjut.
  • Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih metode pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
  • Klik Lanjut, dan pilih cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
  • Pengguna selanjutnya mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
  • Selesai.

Demikian informasi seputar cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online di aplikasi SIGNAL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

BEI Tunjuk Mantan Petinggi OJK Jadi Komisaris Utama

Whats New
Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

Masuk Semester II 2024, Upbit Optimis Aset Kripto Tumbuh Positif

Whats New
Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

Shopee Bantah Lakukan Monopoli Jasa Kurir di Platformnya

Whats New
4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

4 Tips Menggunakan Kartu Kredit ala Renata Kusmanto

Spend Smart
Nilai Rata-rata Transaksi 'Paylater' di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

Nilai Rata-rata Transaksi "Paylater" di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000

Whats New
Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Rupiah Kembali Terkapar, Dollar AS Tembus Rp 16.400

Whats New
Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Permudah BPR Ajukan Perizinan Kelembagaan, OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT

Whats New
Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Sepanjang 2023, Aplikasi Investasi Pluang Catat Kenaikan Nilai Transaksi 22 Kali Lipat

Whats New
KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com