Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Kompas.com - 11/05/2024, 14:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima wajib pajak (WP) yang berasal dari pembagian keuntungan atau laba perusahaan kepada pemegang sahamnya.

Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk di dalamnya dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pajak dividen berapa persen?

Ada tiga jenis pajak atas dividen di Indonesia, yang pertama adalah PPh Pasal 4 yakni pajak atas dividen yang diterima oleh WP dalam negeri dengan tarif 10 persen dan bersifat final.

Pajak final di sini artinya pajak dipotong saat dividen diterima sudah dianggap lunas dan tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.

Baca juga: Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Kedua adalah pajak dividen PPh Pasal 23. Pajak atas dividen ini dikenakan atas dividen yang diterima oleh WP Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif 15 persen.

Pajak dividen PPh Pasal 23 ini dipotong saat dividen dibayarkan oleh perusahaan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh perusahaan.

Ketiga adalah pajak atas dividen yang diatur dalam PPh Pasal 26. Yakni jika dividen diterima oleh WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, dengan tarif bersifat fnal sebesar 20 persen.

Perhitungan pajak dividen

Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, tarif pajak dividen adalah 10 persen untuk WP Pribadi (PPh Pasal 4) dalam negeri dan 15 persen untuk WP Badan Usaha (PPh Pasal 23).

Baca juga: Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Contoh perhitungan pajak dividen orang pribadi:

Seorang investor bernama Virdita menerima dividen dari laba perusahaan senilai Rp 100.000.000 atas saham yang dimiliki di PT Angin Ribut Tbk. Nah berapa pajak yang harus dibayarkan Virdita sebagai WP Pribadi?

Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

  • = 10 persen x besaran dividen
  • = 10 persen x 100.000.000
  • = Rp 10.000.000

Kesimpulannya, Virdita sebagai WP OP dan pemegang saham di PT Angin Ribut Tbk akan menerima dividen bersih senilai Rp 90.000.000.

Ini karena dividen yang diterimanya sebesar Rp 100.000.000 sudah dipotong pajak dividen orang pribadi atau pajak final sebesar 10 persen atau Rp 10.000.000.

Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Contoh perhitungan pajak PPh dividen badan usaha:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Boeing Angkat Mantan Diplomat Australia Jadi Presiden Asia Tenggara

Whats New
Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Holding BUMN Danareksa Bagi-bagi 212 Hewan Kurban ke 16.000 KK

Whats New
Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Prudential Gandeng Mandiri Investasi, Luncurkan Subdana untuk Nasabah Standard Chartered

Earn Smart
Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Pertamina Peringkat Ketiga Perusahaan Terbesar di Asia Tenggara Versi Fortune 500

Whats New
Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Marak PHK di Industri Tekstil, Asosiasi: Ribuan Pekerja Belum Terima Pesangon

Whats New
Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Daya Saing Indonesia Terbaik ke-27 Dunia, Ungguli Jepang dan Malaysia

Whats New
10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

10 Raja Terkaya di Dunia, Raja Inggris Tak Masuk Daftar

Earn Smart
BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

BPR Perlu Percepatan Digitalisasi untuk Hadapi Tantangan Global

Whats New
Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Apakah Indonesia Mampu Ciptakan “Kemandirian Beras”?

Whats New
Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Puncak Arus Balik Libur Idul Adha 2024, KAI Layani 168.631 Penumpang

Whats New
PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

PHK Karyawan Tokopedia Dikhawatirkan Berdampak ke UMKM, Mengapa?

Whats New
BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

BRI Dukung UMKM Produk Dekorasi Rumah Tembus Pasar Internasional

Whats New
OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Whats New
Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Harga Koin Meme Pepe Melonjak 820 Persen Sejak Awal Tahun

Earn Smart
Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Mengenal Layanan SEO Cryptocurrency Unggulan dari Arfadia untuk Bisnis Blockchain

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com