Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

KOMPAS.com - Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas pendapatan yang diterima wajib pajak (WP) yang berasal dari pembagian keuntungan atau laba perusahaan kepada pemegang sahamnya.

Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa objek pajak penghasilan termasuk di dalamnya dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pajak dividen berapa persen?

Ada tiga jenis pajak atas dividen di Indonesia, yang pertama adalah PPh Pasal 4 yakni pajak atas dividen yang diterima oleh WP dalam negeri dengan tarif 10 persen dan bersifat final.

Pajak final di sini artinya pajak dipotong saat dividen diterima sudah dianggap lunas dan tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh Wajib Pajak.

Kedua adalah pajak dividen PPh Pasal 23. Pajak atas dividen ini dikenakan atas dividen yang diterima oleh WP Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan tarif 15 persen.

Pajak dividen PPh Pasal 23 ini dipotong saat dividen dibayarkan oleh perusahaan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 oleh perusahaan.

Ketiga adalah pajak atas dividen yang diatur dalam PPh Pasal 26. Yakni jika dividen diterima oleh WP Pribadi yang tinggal di luar negeri, maupun perusahaan luar negeri yang kegiatan usahanya melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, dengan tarif bersifat fnal sebesar 20 persen.

Perhitungan pajak dividen

Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, tarif pajak dividen adalah 10 persen untuk WP Pribadi (PPh Pasal 4) dalam negeri dan 15 persen untuk WP Badan Usaha (PPh Pasal 23).

Contoh perhitungan pajak dividen orang pribadi:

Seorang investor bernama Virdita menerima dividen dari laba perusahaan senilai Rp 100.000.000 atas saham yang dimiliki di PT Angin Ribut Tbk. Nah berapa pajak yang harus dibayarkan Virdita sebagai WP Pribadi?

Pajak PPh Pasal 4 ayat (2)

  • = 10 persen x besaran dividen
  • = 10 persen x 100.000.000
  • = Rp 10.000.000

Kesimpulannya, Virdita sebagai WP OP dan pemegang saham di PT Angin Ribut Tbk akan menerima dividen bersih senilai Rp 90.000.000.

Ini karena dividen yang diterimanya sebesar Rp 100.000.000 sudah dipotong pajak dividen orang pribadi atau pajak final sebesar 10 persen atau Rp 10.000.000.

Contoh perhitungan pajak PPh dividen badan usaha:

Sebuah perusahaan yang menjadi investor bernama PT Mencari Cinta Sejati memiliki saham di PT Angin Ribut Tbk. Nah PT Angin Ribut Tbk kemudian membagikan dividen sebesar Rp 500.000.000 kepada PT Mencari Cinta Sejati.

Berapa pajak yang dibayarkan oleh PT Mencari Cinta Sejati sesuai dengan PPh Pasal 23?

Pajak PPh Dividen Pasal 23

  • = 15 persen x besaran dividen
  • = 15 persen x 500.000.000
  • = Rp 75.000.000

Kesimpulannya, PT Mencari Cinta Sejati sebagai WP Badan Usaha dan pemegang saham di PT Angin Ribut Tbk akan menerima dividen bersih senilai Rp 425.000.000.

Ini karena dividen yang diterimanya sebesar Rp 500.000.000 sudah dipotong pajak PPh Pasal 23 sebesar 15 persen atau Rp 75.000.000.

Saat menerima dividen, WP OP akan menerima bukti potong pajak yang menunjukkan jumlah dividen yang diterima dan pajak dividen yang telah dipotong. Bukti potong pajak ini diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP.

Perusahaan yang memotong pajak dividen atas dividen yang dibagikan kepada WP Badan dan BUT wajib melaporkan SPT Masa PPh Dividen Pasal 23.

Dividen bebas pajak

Pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalamnya menyatakan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh. Nah dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah memberlakukan dividen bebas pajak.

Syarat dividen bebas pajak

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), supaya dividen bebas pajak, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur.

Dividen tidak kena pajak apabila hasil dividen dipakai untuk investasi mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Detailnya dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kemudian, agar dividen bebas pajak, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, agar dividen bebas pajak, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99 persen, saham, dan tabungan.

Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99 persen, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak dividen.

https://money.kompas.com/read/2024/05/11/144318826/pajak-dividen-tarif-perhitungan-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Proyek LRT Jakarta 1D, 2A, dan 2B Dengan Total Nilai Investasi Rp 24,06 Triliun

Pemprov DKI Jakarta Tawarkan Proyek LRT Jakarta 1D, 2A, dan 2B Dengan Total Nilai Investasi Rp 24,06 Triliun

Whats New
Pengusaha Kratom Dukung Pemerintah Atur Tatakelola Ekspor Kratom

Pengusaha Kratom Dukung Pemerintah Atur Tatakelola Ekspor Kratom

Whats New
Targetkan Penjualan Tumbuh 'Double Digit', Begini Strategi Kimia Farma

Targetkan Penjualan Tumbuh "Double Digit", Begini Strategi Kimia Farma

Whats New
Cetak Rekor Terbanyak di Dunia, Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator untuk Pertanian

Cetak Rekor Terbanyak di Dunia, Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator untuk Pertanian

Whats New
Simak 5 Tips Investasi Hadapi Pasar Saham yang Lesu

Simak 5 Tips Investasi Hadapi Pasar Saham yang Lesu

Earn Smart
BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Sonic Bay, Benarkah Bisnis Nikel di RI Tak Menarik?

BASF dan Eramet Mundur dari Proyek Sonic Bay, Benarkah Bisnis Nikel di RI Tak Menarik?

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 28 Juni 2024, Harga Ikan Kembung dan Telur Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 28 Juni 2024, Harga Ikan Kembung dan Telur Ayam Ras Naik

Whats New
Mampukah IHSG Lanjut Menguat di Akhir Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Lanjut Menguat di Akhir Pekan? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Investor Nantikan Data Inflasi, Wall Street Naik Tipis

Investor Nantikan Data Inflasi, Wall Street Naik Tipis

Whats New
KCIC Tambah Titik Pemesanan dan Perpanjang Masa Berlaku Frequent Whoosher Card

KCIC Tambah Titik Pemesanan dan Perpanjang Masa Berlaku Frequent Whoosher Card

Whats New
Warga Italia yang Mau Pindah ke Pedesaan Bakal Diberi Insentif Ratusan Juta

Warga Italia yang Mau Pindah ke Pedesaan Bakal Diberi Insentif Ratusan Juta

Whats New
BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

Whats New
KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

KEK Nongsa Digital Park Bidik Target Investasi Masuk Indonesia Tembus Rp 40 Triliun

Whats New
Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Gen Z Incar Pekerjaan yang Punya Jam Kerja Fleksibel

Whats New
Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke