JAKARTA, KOMPAS.com - Harga aset kripto jenis Ethereum kian menguat pada perdagangan Senin (27/5/2024).
Hal ini menyusul keputusan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) yang memberikan lampu hijau kepada sejumlah perusahaan investasi untuk memperdagangkan exchange traded funds (ETF) Ethereum.
Keputusan itu diambil dalam jangka waktu kurang dari enam bulan setelah SEC memberikan "lampu hijau" untuk ETF Bitcoin.
Baca juga: Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia
Dilansir dari CNBC, produk serupa dengan reksadana itu dinilai sebagai sebuah keberhasilan besar bagi industri, dengan aliran modal masuk mencapai lebih dari 12 miliar dollar AS.
SEC telah memberikan persetujuan kepada 8 perusahaan manajemen investasi untuk meluncurkan ETF Ethereum. Kedelapan perusahaan itu ialah BlackRock, Fidelity, Grayscale, Bitwise, VanEck, Ark, Invesco Galaxy, dan Franklin Templeton.
Seiring dengan keputusan itu, harga Ethereum terpantau kian menguat.
Berdasarkan data CoinMarketCap, pada Senin pagi hari, harga Ethereum berada di kisaran Rp 62,28 juta per keping, menguat 2,49 persen dalam kurun waktu satu hari, dan telah melesat 24,42 persen dari pekan lalu.
Baca juga: Tersengat Sentimen Bitcoin, Harga Ethereum hingga Solana Melesat
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, persetujuan SEC terhadap ETF Ethereum menunjukkan bahwa minat dan kepercayaan terhadap aset digital tetap kuat, terutama pada Ethereum yang kini mendapatkan dukungan institusional yang lebih besar melalui produk ETF yang teregulasi.
Selain itu, dengan persetujuan SEC ini, investor institusional dan ritel akan memiliki akses yang lebih mudah dan aman untuk berinvestasi di Ethereum melalui produk ETF yang teregulasi.
Oleh karenanya, permintaan terhadap kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua itu berpotensi meningkat.