Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Iuran Tapera yang Akan Dipotong dari Gaji Pekerja?

Kompas.com - 28/05/2024, 15:25 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memungut iuran wajib terhadap pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pungutan iuran Tapera itu akan diambil dari gaji yang diterima oleh pekerja di Tanah Air.

Ketentuan mengenai iuran Tapera itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pelengkapnya.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebutkan, peserta Tapera yang merupakan pekerja dan pekerja mandiri, dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima.

Baca juga: Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Ilustrasi membeli rumah.SHUTTERSTOCK/TRAVELPIXS Ilustrasi membeli rumah.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri," demikian bunyi ayat 1 pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan ini menjadi ramai dibicarakan masyarakat, sebab sejumlah orang mengaku masih bingung untuk apa iuran Tapera diwajibkan kepada pekerja.

Sebenarnya, apa itu Tapera?

Berdasarkan pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Adapun Tapera dibentuk dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi para peserta.

Dengan demikian, salah satu manfaat Tapera ialah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam bentuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah bagi para peserta.

Ilustrasi membeli rumah. FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi membeli rumah.

Namun demikian, tidak seluruh peserta bisa mendapatkan akses pembiayaan tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi.

Dalam pasal 38 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan Tapera adalah sebagai berikut. 

Baca juga: Cara Pekerja Informal Cicil Rumah Lewat Tabungan BTN Rumah Tapera

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
  3. Belum memiliki rumah
  4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Bagi para peserta yang tidak memenuh kriteria tersebut, maka manfaat yang diterima berupa pengembalian dana iuran selama periode kepesertaan beserta keuntungan dari hasil pemupukan dana setelah status kepesertaan berakhir.

Berdasarkan pasal 23 PP Nomor 25 Tahun 2020, kepesertaan Tapera berakhir karena hal-hal berikut. 

  1. Telah pensiun bagi pekerja
  2. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
  3. Peserta meninggal dunia
  4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Baca juga: BP Tapera-BTN Permudah Ojol, Tukang Cukur, hingga Honorer Cicil Rumah

Ketentuan mengenai pengembalian dana yang disetorkan oleh para peserta Tapera pun disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Ia mengatakan, Tapera adalah dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," tutur Heru, dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com