Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera | Buntut 60 Kloter Penerbangan "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Kompas.com - 30/05/2024, 05:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera

Pemerintah akan mewajibkan pekerja dengan gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan kepesertaan itu, para pekerja akan dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima untuk ditempatkan di simpanan peserta Tapera. Pungutan iuran itu sebenarnya sudah dilakukan kepada peserta Tapera yang bekerja sebagai pegawai negara sipil (PNS).

Pasalnya, PNS sudah dikenakan iuran dari program Tabungan Perumahan (Taperum) untuk PNS, yang saat ini sudah dialihkan ke Tapera dan dikelola oleh BP Tapera. Namun, pelaksanaan pungutan untuk program pembiayaan itu ternyata juga dikeluhkan oleh PNS.

Seorang PNS bernama Tama (bukan nama sebenarnya) mengaku masih bingung dengan mekanisme pungutan iuran Tapera, meskipun gajinya selama sekitar 5 tahun sudah dipotong iuran wajib itu.

"Asli saya bingung banget cara ngitung (iuran Tapera) gimana," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Selengkapnya klik di sini.

2. Menko Airlangga Minta Masyarakat Pahami Dulu Ketentuan Potongan Gaji untuk Tapera

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada masyarakat untuk memahami terlebih dahulu ketentuan terkait iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ditemui di kantornya, Airlangga mengatakan, simpanan Tapera yang bertujuan untuk penyediaan dana pembiayaan kepemilikan rumah bagi pekerja memiliki sejumlah manfaat.

"Tapera itu perlu dilihat mungkin benefit-nya dan tentu kaji manfaat apa yang bisa diperoleh para pekerja," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Lebih lanjut Airlangga menyebutkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera, simpanan Tapera menawarkan sejumlah fasilitas, yakni pembiayaan kepemilikan rumah hingga pembiayaan renovasi rumah.

Oleh karenanya, Airlangga menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Jadi (benefit) itu mesti didalami nanti dengan sosialisasi PUPR dan Kemenkeu," ujarnya.

Selengkapnya klik di sini.

3. Dampak Aturan Iuran Tapera bagi Industi Asuransi Jiwa Indonesia

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, adanya aturan baru terkait iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diproyeksikan akan berpengaruh pada pendapatan premi asuransi jiwa kumpulan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan, iuran untuk Tapera ini membuat adanya tambahan biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk karyawannya.

Adapun ketentuan iuran Tapera ini diambil 2,5 persen iurang pribadi dan 0,5 persen porsi perusahaan dari gaji atau upah peserta pekerja.

"Mungkin bagi asuransi kumpulan, akan ada sedikit dampak karena yang 0,5 persen ini, tapi kami percaya dampaknya tidak terlalu besar," kata dia usai Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa Q1 2024, Rabu (29/5/2024).

Selengkapnya klik di sini.

4. 60 Kloter Penerbangan Haji "Delay", Menhub Minta Garuda Berbenah

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan usulan kepada Garuda Indonesia agar menggunakan beberapa pesawat berbadan lebar yang melayani jadwal penerbangan reguler untuk mendukung kegiatan angkutan haji 2024.

“Saya harapkan, bukan tidak mungkin penerbangan-penerbangan reguler yang lain yang menggunakan wide body (pesawat berbadan lebar), saya sarankan melayani (angkutan) haji,” kata Budi Karya dilansir dari Antara, Selasa (28/5/2024).

Menurut dia, hal itu untuk mengantisipasi jika ada keterlambatan penerbangan angkutan haji Indonesia ke Tanah Suci Mekah. Budi mengaku telah meminta kepada maskapai Garuda Indonesia agar segera memperbaiki layanan penerbangan haji sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan pemberangkatan jamaah calon haji.

Selengkapnya klik di sini.

5. Tantangan Industri Kripto di Indonesia, dari Edukasi hingga Regulasi

Investasi aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat. Mengutip data Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencapai 20 juta investor kripto dengan total transaksi mencapai Rp 211,1 triliun pada tahun 2024.

Meski demikian, di balik peningkatan tersebut, masih banyak sekali tantangan yang dihadapi oleh semua pihak terkait edukasi hingga regulasi. Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Bappebti mengungkapkan, pihaknya dipercaya oleh pemerintah untuk meregulasi aset kripto menyoroti aspek yang masih menjadi tantangan industri.

"Pertama terkait ruang lingkup investasi kripto dari hulu ke hilirnya sangat luas, sehingga hal ini menjadi tantangan yang cukup besar untuk kami bisa meregulasi secara baik, namun juga tetap memberikan ruang eksplorasi dan inovasi bagi industri maupun pendukung ekosistemnya, serta memberikan keamanan dan kenyamanan investasi bagi para investor,” kata Tirta dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Selengkapnya klik di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com